Kompas TV internasional kompas dunia

Malaysia dan Indonesia Kembali Bicarakan Pengiriman Tenaga Kerja ke Negeri Jiran

Kompas.tv - 18 Juli 2022, 23:57 WIB
malaysia-dan-indonesia-kembali-bicarakan-pengiriman-tenaga-kerja-ke-negeri-jiran
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M. Saravanan. Kementerian Sumber Daya Manusia dan Departemen Imigrasi Malaysia memulai kembali pembicaraan dengan Indonesia terkait persoalan nota kesepahaman (MoU) pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.  (Sumber: Bernama Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Edy A. Putra

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin dalam keterangan persnya di Kuala Lumpur, Senin (18/7/2022), mengatakan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Departemen Imigrasi Malaysia memulai kembali pembicaraan dengan Indonesia terkait persoalan nota kesepahaman (MoU) pengiriman tenaga kerja Indonesia.

Hamzah mengatakan langkah itu telah disepakati dalam Rapat Panitia Gabungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia yang membahas pengelolaan tenaga kerja asing bersama Menteri Sumber Daya Manusia M Saravanan.

Diskusi tentang pengelolaan tenaga kerja asing Indonesia, menurut dia, dimulai pada Senin dan terdapat beberapa isu yang perlu dicermati.

Pada kesempatan yang sama, ia mengatakan pemerintah Malaysia akan selalu memastikan bahwa pengelolaan tenaga kerja asing selalu berdasarkan aturan hukum dan pada saat yang sama memastikan semuanya dilindungi secara adil.


Baca Juga: PM Malaysia Minta Perselisihan soal Perekrutan TKI Dibereskan, Ingin Jaga Hubungan dengan Indonesia

Ilustrasi tenaga kerja Indonesia (TKI). (Sumber: Kontan.co.id)

Pemerintah Indonesia pada 13 Juli 2022 mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia untuk semua sektor.

Kebijakan itu diambil karena masih ditemukan penggunaan metode rekrutmen dengan system maid online (SMO) di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik.

Sementara dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022 disepakati penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal yang legal.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga telah meminta Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah tersebut sesegera mungkin.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x