Kompas TV internasional kompas dunia

PM Malaysia Minta Perselisihan soal Perekrutan TKI Dibereskan, Ingin Jaga Hubungan dengan Indonesia

Kompas.tv - 16 Juli 2022, 09:20 WIB
pm-malaysia-minta-perselisihan-soal-perekrutan-tki-dibereskan-ingin-jaga-hubungan-dengan-indonesia
Ilustrasi tenaga kerja Indonesia (TKI). Pada Jumat (15/7/2022), Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengungkapkan bahwa pihaknya ingin perselisihan mengenai perekrutan pekerja migran dengan Indonesia segera dibereskan. (Sumber: Kontan.co.id)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengungkapkan bahwa pihaknya ingin perselisihan mengenai perekrutan pekerja migran dengan Indonesia segera dibereskan.

Yaakob khawatir perselisihan yang berlarut-larut dapat memengaruhi hubungan Malaysia-Indonesia.

Yaakob mengaku telah menginstruksikan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Saravanan Murugan untuk menyelesaikan masalah ini dengan Jakarta.

“Saya telah meminta Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia (Saravanan Murugan) untuk segera menyelesaikan masalah ini,” kata Yaakob di Kuala Lumpur, Jumat (15/7/2022), sebagaimana dikutip The Star.

“Saya tidak mau masalah ini berlarut-larut, karena saya khawatir itu bisa memengaruhi hubungan kita dengan Indonesia,” lanjut PM yang menjabat sejak Agustus 2021 ini.

Sebelumnya, Indonesia mengumumkan telah membekukan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia per Rabu (13/7). Keputusan ini diambil karena Malaysia dianggap mengabaikan nota kesepahaman (MoU) perlindungan pekerja yang telah disepakati.


Baca Juga: Indonesia Stop Kirim TKI ke Malaysia, Ini Pelanggaran Komitmen yang Dilakukan Malaysia!

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono menyatakan bahwa pembekuan pengiriman TKI akan berlaku hingga ada komitmen dari Kuala Lumpur untuk memenuhi MoU.

MoU yang dimaksud adalah kesepakatan tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik. Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Saravanan Murugan pada 1 April 2022.

Lewat MoU tersebut, Ida menyatakan bahwa hanya ada satu kanal legal untuk perekrutan TKI sektor domestik di Malaysia, yakni melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS).

Sistem itu memuat hak dan perlindungan legal bagi TKI, antara lain mengenai asuransi, beban kerja, upah minimum, hingga hak-hak pekerja seperti cuti dan larangan penahanan paspor.

Akan tetapi, setelah MoU diteken, Malaysia diketahui masih melakukan perekrutan pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO).

SMO sendiri adalah sistem dari Departemen Imigrasi Malaysia yang membolehkan pengubahan visa turis dari warga sejumlah negara, termasuk Indonesia, menjadi izin kerja. SMO diketahui tidak memuat langkah perlindungan jelas bagi pekerja migran.

Baca Juga: MoU Perlindungan Pekerja Diabaikan, Indonesia Bekukan Pengiriman TKI ke Malaysia


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x