Kompas TV internasional krisis rusia ukraina

Ini Prajurit Rusia Pertama yang Disidang atas Kejahatan Perang di Ukraina

Kompas.tv - 19 Mei 2022, 05:10 WIB
ini-prajurit-rusia-pertama-yang-disidang-atas-kejahatan-perang-di-ukraina
Sersan Vadim Shishimarin (tengah), terdakwa kejahatan perang yang diadili Ukraina, hadir di pengadilan Kiev pada Rabu (18/5/2022). Shishimarin mengaku telah membunuh seorang warga sipil. (Sumber: Efrem Lukatsky/Associated Press)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

Kejaksaan Agung Ukraina mengaku tengah menyelidik 10.700 kasus yang berpotensi kejahatan perang. Jumlah tersangkanya melebih 600 orang, mulai dari serdadu Rusia hingga pejabat pemerintahan di Moskow.

Pengadilan Shishimarin dimulai pada Jumat (13/5) lalu. Setelah mengaku bersalah pada Rabu (18/5), sidangnya akan dilanjutkan pada hari ini, Kamis (19/5).

Shishimarin adalah bagian sekelompok tentara Rusia yang diduga membajak sebuah mobil untuk kabur dari pasukan Ukraina pada 28 Februari.

Tentara Rusia diduga menembaki mobil itu sebelum membajaknya, lalu menyetir ke Chupakhivka, sebuah desa sekitar 300 kilometer di timur Kiev.

Dalam perjalanan, Venediktova menuduh para tentara Rusia itu melihat seseorang berjalan di pinggir jalan sambil menelepon.

Shishimarin kemudian diperintahkan membunuh pria itu agar dia tidak bisa melapor ke otoritas militer Ukraina. Venediktova tidak menyebutkan siapa yang memberi perintah.

Shishimarin kemudian menembak pria itu dengan senapan Kalashnikov. Peluru mengenai kepalanya.

“Saya diperintahkan untuk menembak. Saya menembak satu (peluru) kepadanya. Dia jatuh. Dan kami terus melaju,” kata Shishimarin dalam sidang sebagaimana dikutip Associated Press.

Ukraina diyakini akan menyeret tersangka-tersangka lain setelah sidang Shishimarin. Sebaliknya, Rusia juga diyakini tengah mempersiapkan pengadilan kejahatan perang terhadap tentara Ukraina yang ditawan.

Baca Juga: Iryna Venediktova, Jaksa Agung Ukraina yang Bidik Penjahat Perang di Pemerintahan Vladimir Putin


 




Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x