Kompas TV internasional kompas dunia

Pengadilan Myanmar Vonis 5 Tahun Penjara Aung San Suu Kyi atas Tuduhan Korupsi

Kompas.tv - 27 April 2022, 17:11 WIB
pengadilan-myanmar-vonis-5-tahun-penjara-aung-san-suu-kyi-atas-tuduhan-korupsi
Seorang pejabat hukum Myanmar hari Rabu, (27/4/2022) mengatakan pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, yang pertama dari beberapa kasus korupsi. (Sumber: Straits Times via Reuters)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti

BANGKOK, KOMPAS.TV - Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi hari Rabu, (27/4/2022) dalam kasus pertama dari beberapa kasus korupsi yang menimpanya, seperti laporan Associated Press, Rabu, (27/4/2022).

Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta militer Februari tahun lalu, membantah tuduhan dia menerima emas dan ratusan ribu dolar yang diberikan kepadanya sebagai suap oleh seorang rekan politik penting.

Pendukungnya dan pakar hukum independen menganggap penuntutannya sebagai langkah yang tidak adil untuk mendiskreditkan Suu Kyi dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sambil mencegah pemimpin terpilih berusia 76 tahun itu kembali ke peran aktif dalam politik.

Putri Aung San, bapak pendiri Myanmar, Suu Kyi menjadi tokoh publik pada tahun 1988 selama pemberontakan yang gagal melawan pemerintah militer sebelumnya ketika dia membantu mendirikan partai Liga Nasional untuk Demokrasi.

Dia menghabiskan 15 dari 21 tahun berikutnya dalam tahanan rumah karena memimpin perlawanan tanpa kekerasan untuk demokrasi yang membuatnya mendapatkan Hadiah Nobel Perdamaian 1991.

Ketika tentara mengizinkan pemilu tahun 2015, partainya menang telak dan dia menjadi kepala negara de facto. Partainya memenangkan mayoritas yang lebih besar dalam pemilu 2020.

Sebelumnya, Suu Kyi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus lain dan menghadapi 10 tuduhan korupsi tambahan.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Serukan Perundingan Damai dengan Kelompok-Kelompok Pemberontak Etnis

Hari Rabu, (27/4/2022) pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, yang pertama dari beberapa kasus korupsi. Win Htein, kiri, tangan kanan pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan junta militer pada hari Jumat (29/10/2021) atas tuduhan makar tingkat tinggi (Sumber: Straits Times via AFP)

Hukuman maksimal dalam UU Pemberantasan Korupsi adalah 15 tahun penjara dan denda. Bila ditotal, Suu Kyi menghadapi sederet kasus lain yang bila digabung dapat membawa hukuman lebih dari 100 tahun penjara.

“Tuduhan ini tidak akan memiliki kredibilitas kecuali di mata pengadilan junta (dan pendukung militer),” kata Moe Thuzar, seorang rekan di Yusof Ishak Institute, sebuah pusat studi Asia Tenggara di Singapura.

“Bahkan jika ada kekhawatiran atau keluhan yang sah tentang korupsi oleh setiap anggota pemerintahan terpilih, kudeta dan kekuasaan militer yang ditegakkan tentu saja bukan cara untuk mengejar kekhawatiran tersebut.”

Berita vonis pada hari Rabu datang dari seorang pejabat hukum yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena dia tidak berwenang untuk merilis informasi tersebut. Persidangan Suu Kyi di ibu kota, Naypyitaw, tertutup untuk media, diplomat, dan penonton, dan pengacaranya dilarang berbicara kepada pers.

Suu Kyi tidak terlihat atau diizinkan berbicara di depan umum sejak dia ditahan dan ditahan di lokasi yang dirahasiakan.

Namun, pada sidang terakhir pekan lalu dalam kasus tersebut, dia tampak dalam keadaan sehat dan meminta para pendukungnya untuk “tetap bersatu,” kata seorang pejabat hukum yang mengetahui proses tersebut yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena dia tidak berwenang untuk memberikan informasi. .

Dalam kasus-kasus sebelumnya, Suu Kyi dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas tuduhan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, dan melanggar pembatasan Covid-19.

Dalam kasus yang diputuskan hari Rabu, Suu Kyi dituduh menerima 600.000 dollar AS dan tujuh batangan emas tahun 2017-18 dari Phyo Min Thein, mantan ketua menteri Yangon, kota terbesar di negara itu dan anggota senior partai politiknya.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar akan Bebaskan 1.600 Tahanan pada Perayaan Tahun Baru Tradisional Negara Itu

Seorang pejabat hukum Myanmar hari Rabu, (27/4/2022) mengatakan pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, yang pertama dari beberapa kasus korupsi. (Sumber: AP Photo/Thein Zaw, File)

Pengacaranya, sebelum mereka diberi perintah pembungkaman akhir tahun lalu, mengatakan dia menolak semua kesaksian terhadap Suu Kyi dan menganggapnya sebagai "tidak masuk akal."

Sembilan kasus lain yang saat ini sedang diadili di bawah Undang-Undang Antikorupsi termasuk beberapa terkait dengan pembelian dan penyewaan helikopter oleh salah satu mantan menteri Kabinetnya. Pelanggaran hukum membawa hukuman maksimum untuk setiap pelanggaran 15 tahun penjara dan denda.

Suu Kyi juga didakwa mengalihkan uang yang dimaksudkan sebagai sumbangan amal untuk membangun tempat tinggal, dan menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan properti sewaan dengan harga lebih rendah dari pasar untuk sebuah yayasan yang dinamai menurut nama ibunya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) negara bagian menyatakan beberapa dugaan tindakan Suu Kyi adalah merampas pendapatan negara yang seharusnya diperoleh.

Tuduhan korupsi lain yang menyatakan bahwa Suu Kyi menerima suap belum dibawa ke pengadilan.

Suu Kyi juga diadili atas tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang diancam hukuman maksimal 14 tahun, dan tuduhan penipuan pemilu, yang diancam hukuman maksimal tiga tahun.

“Hari-hari Aung San Suu Kyi sebagai perempuan merdeka secara efektif telah berakhir. Junta Myanmar dan pengadilan kanguru negara itu berjalan beriringan untuk menyingkirkan Aung San Suu Kyi dari apa yang pada akhirnya bisa setara dengan hukuman seumur hidup, mengingat usianya yang sudah lanjut," kata Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Rights Watch.

“Menghancurkan demokrasi kerakyatan di Myanmar juga berarti menyingkirkan Aung San Suu Kyi, dan junta tidak memberikan kesempatan apapun.”



Sumber : Kompas TV/Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x