Kompas TV internasional kompas dunia

Merasa Didiskriminasi, Banyak Warga Muslim Prancis Pindah ke Turki

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 17:13 WIB
merasa-didiskriminasi-banyak-warga-muslim-prancis-pindah-ke-turki
Sejumlah pejalan kaki sedang melintas di Taksim Square di Istanbul, Turki pada Sabtu, 5 Februari 2022. Kebijakan-kebijakan pemerintah Prancis yang dinilai diskriminatif terhadap muslim, membuat banyak warga muslim negara itu pindah ke luar negeri, termasuk Turki. (Sumber: AP Photo/Emrah Gurel)
Penulis : Edy A. Putra | Editor : Vyara Lestari

Dia membuat grup Facebook bernama "Migration to Turkey" atau "Bermigrasi ke Turki" pada Oktober 2020. Grup Facebook itu kini memiliki 2.000 anggota.

"Hampir tidak ada pekan tanpa pesan dari warga Prancis yang sudah atau ingin menetap di Turki," bunyi unggahan di grup Facebook itu, belum lama ini.

Le Journal du Dimanche menyebut ratusan warga Prancis telah pindah ke Turki.

Baca Juga: Enam Pemimpin Oposisi Turki Bertemu, Susun Rencana Dongkel Erdogan?

Sentimen anti-Islam

Sentimen anti-Islam di Prancis semakin menjadi-jadi dalam beberapa tahun terakhir.

Pada Oktober 2021, Presiden Prancis Emmanuel Marcon mengatakan "Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis saat ini, (di) seluruh dunia."

Dia juga mengatakan, adanya kebutuhkan untuk "membebaskan Islam di Prancis dari pengaruh-pengaruh luar."

Dua bulan kemudian, pemerintah Prancis mengajukan draf undang-undang untuk memerangi apa yang mereka sebut sebagai "separatisme Islamis" dan ideologi yang digambarkan sebagai "musuh Republik."

Para pengkritik menilai "undang-undang separatisme" tersebut bersifat diskriminatif dan membidik komunitas muslim Prancis yang berjumlah sekitar 5,7 juta jiwa, yang terbesar di Eropa.

Selain undang-undang tersebut, pemerintah Prancis sebelumnya sudah membuat peraturan-peraturan yang dianggap diskriminatif terhadap warga muslim.

Baca Juga: Turki Perbaiki Hubungan Diplomatik dengan Israel, Presiden Israel Langsung Datang Pertengahan Maret

Melansir Al Jazeera, peraturan-peraturan tersebut antara lain larangan penggunaan hijab di sekolah-sekolah negeri pada 2004, dan larangan penggunaan cadar di ruang-ruang publik pada 2010.

Selain itu, seperti dilansir Time, pada April 2021, Senat Prancis meloloskan amendemen rancangan "undang-undang separatisme" yang akan melarang perempuan di bawah 18 tahun untuk mengenakan hijab di tempat umum.

Amendemen lainnya yang juga bagian dari undang-undang tersebut adalah larangan mengenakan hijab bagi ibu-ibu yang menemani putra-putrinya dalam tur sekolah, dan larangan mengenakan baju renang yang menutup seluruh tubuh yang biasanya dipakai perempuan muslim.

 




Sumber : Anadolu Agency/Daily Sabah/Al Jazeera/Time


BERITA LAINNYA



Close Ads x