Kompas TV internasional kompas dunia

Mahkamah Konstitusi Kuwait Batalkan Undang-Undang yang Kriminalisasi Warga Transgender

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 04:15 WIB
mahkamah-konstitusi-kuwait-batalkan-undang-undang-yang-kriminalisasi-warga-transgender
Mahkamah Konstitusi serta kampanye selama bertahun-tahun oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia. Mahkamah Konstitusi Kuwait memutuskan bahwa undang-undang tidak jelas yang menghantui orang-orang yang berpakaian dan berperilaku seperti lawan jenis tidak sesuai dengan keinginan konstitusi untuk memastikan dan melestarikan kebebasan pribadi. seperti dilaporkan pada 17 Februari 2022. (Sumber: New York Times)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Hariyanto Kurniawan

DUBAI, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi Kuwait membatalkan undang-undang kontroversial yang lama digunakan untuk mengkriminalisasi orang transgender dengan melarang peniruan terhadap lawan jenis, seperti dilansir Associated Press, Kamis (17/2/2022).

Setelah berminggu-minggu pembahasan di Mahkamah Konstitusi serta kampanye selama bertahun-tahun oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia, Mahkamah Konstitusi Kuwait putuskan UU yang menghantui mereka yang berpakaian dan berperilaku seperti lawan jenis dianggap tidak sesuai dengan keinginan konstitusi untuk memastikan dan melestarikan kebebasan pribadi.

Undang-undang yang dibatalkan tersebut menetapkan hukuman maksimum satu tahun penjara untuk cross-dressingatau denda USD3.300.

Keputusan itu dipuji sebagai penyeimbang liberal untuk politik konservatif di Kuwait, sebuah emirat Arab Teluk di mana hubungan homoseksual dikriminalisasi dengan hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Amnesty International menyambut baik pembatalan Pasal 198 KUHP Kuwait sebagai “terobosan besar” bagi hak-hak transgender di wilayah tersebut.

Baca Juga: Istrinya Ternyata Transgender, Suami di India Laporkan Mertuanya ke Polisi

Maha al-Mutairi, perempuan transgender Kuwait yang sempat mendekam di penjara karena dianggap bersalah berpenampilan seperti perempuan secara online. (Sumber: Mykalimag Kuwait)

Undang-undang serupa mengkriminalisasi ekspresi transgender di Semenanjung Arab yang konservatif. Di seluruh dunia Arab, kaum gay, lesbian dan transgender menghadapi diskriminasi hukum dan sosial serta hambatan berat lainnya untuk menjalani hidup mereka secara terbuka.

“Pasal 198 sangat diskriminatif, terlalu kabur dan seharusnya sejak awal tidak pernah diterima menjadi undang-undang,” kata Lynn Maalouf, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International, sambil mendesak kehati-hatian tentang dampak akhir dan penegakan keputusan tersebut.

"Pihak berwenang Kuwait juga harus segera menghentikan penangkapan sewenang-wenang terhadap orang-orang transgender dan membatalkan semua tuduhan dan hukuman yang dijatuhkan kepada mereka,” tambah Maalouf.

Perempuan transgender Maha al-Mutairi, misalnya, pada Oktober lalu dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena meniru lawan jenis secara online, kata Human Rights Watch. Dia kini ditahan di Penjara Pusat Kuwait untuk pria.

Pada hari Kamis, anggota parlemen dari kubu Islam konservatif di Kuwait mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai hal yang memalukan dan bersumpah untuk melawannya.

 



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x