Kompas TV internasional kompas dunia

CJP: 2021, Tahun Pemenjaraan Wartawan Terbanyak di Dunia, China di Urutan Teratas

Kompas.tv - 10 Desember 2021, 02:00 WIB
cjp-2021-tahun-pemenjaraan-wartawan-terbanyak-di-dunia-china-di-urutan-teratas
Tiga wartawan berada di antara reruntuhan Menara Al-Jalaa di Gaza setelah serangan udara Israel pada 15 Mei 2021. (Sumber: AFP/Middle East Eye)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sepanjang tahun 2021, merupakan tahun pemenjaraan wartawan tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya di dunia.  Committee to Protect Journalist (CPJ) atau komite untuk perlindungan jurnalis merilis angka hingga 1 Desember 2021, sebanyak 293 wartawan ditangkap.

Dan yang lebih menyedihkan lagi, sedikitnya 24 wartawan tewas selagi melakukan liputan dan 18 lainnya tewas dengan kondisi yang penuh misteri sehubungan dengan profesi mereka.

Dikutip dari situs CJP, organisasi nirlaba ini melakukan survei tahunan mengenai kebebasan pers dan serangan terhadap media , pada Kamis (9/12/2021).

CPJ mengatakan meski alasan penjeblosan ke penjara di setiap negara berbeda-beda, namun rekor jumlah tersebut mencerminkan pergolakan politik di seluruh dunia dan menjamurnya intoleransi terhadap pelaporan independen.


"Ini tahun keenam berturut-turut CPJ mendokumentasikan rekor jumlah wartawan yang dibui di seluruh dunia ," kata Direktur Eksekutif CPJ Joel Simon lewat pernyataan.

Wartawan yang tewas sepanjang 2021 mencakup nama Danish Siddiqui, fotografer Reuters yang tewas dalam serangan Taliban di Afghanistan pada Juli dan Gustavo Sanchez Cabrera yang ditembak dan tewas di Meksiko pada Juni.

Baca Juga: KompasTV Raih Anugerah Dewan Pers 2021

Sementara China, menjadi negara yang paling banyak  menjebloskan wartawan ke penjara, ada 50 wartawan yang harus meringkuk di jeruji besi di sana.

Kemudian disusul Myanmar yang menangkap 26 wartawan, sebagai bagian dari penindakan keras pascakudeta 1 Februari.


Sementara Mesir mempunyai catatan 25 wartawan ditahan, Vietnam 23 dan Belarus 19 wartawan.

Dalam survei kali ini, untuk pertama kalinya CPJ memasukkan wartawan yang dipenjara di Hong Kong, yang menjadi korban lain dari undang-undang keamanan nasional 2022.

Dalam UU itu tertulis bahwa apa pun yang dianggap Beijing sebagai subversi, pemisahaan diri, terorisme atau berkolusi dengan pasukan asing, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Dugaan Pemukulan Wartawan Oleh Satpol PP Manado

Meksiko, tempat para wartawan kerap ditargetkan ketika tugas mereka mengusik geng kriminal atau pejabat korup, masih menjadi 'neraka' di belahan bumi Barat pagi para awak media.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x