Kompas TV internasional kompas dunia

Pahlawan Kemanusiaan Rwanda Dituduh Jadi Teroris, Didakwa Penjara 25 Tahun

Kompas.tv - 21 September 2021, 16:09 WIB
pahlawan-kemanusiaan-rwanda-dituduh-jadi-teroris-didakwa-penjara-25-tahun
Paul Rusesabagina menghadiri persidangan di Rwanda pada 14 September 2020. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

KIGALI, KOMPAS.TV - Pria yang pernah menyelamatkan seribuan warga sipil dari genosida Rwanda, Paul Rusesabagina divonis 25 tahun penjara pada Senin (20/9/2021). Ia dituduh terlibat dalam aktivitas terorisme.

Rusesabagina adalah pahlawan kemanusiaan yang melindungi etnis Tutsi ketika genosida Rwanda pada 1994. Genosida ini memakan korban ratusan ribu orang.

Aksi kemanusiaan Rusesabagina pun menginspirasi film Hotel Rwanda yang menceritakan genosida tersebut.

Politisi yang menjadi oposisi rezim Rwanda ini ditangkap pada tahun lalu. Melansir laporan Associated Press, akses ke tim hukum Rusesabagina dibatasi dan kondisi kesehatannya memburuk di tahanan pemerintah.

Baca Juga: Macron Meminta Pengampunan Usai Mengakui Prancis Bertanggung Jawab Atas Genosida Rwanda

Rusesabagina telah meninggalkan Rwanda sejak 1996 dan bermukim di Belgia. Ia “menghilang” pada 2020 saat mengunjungi Dubai, Uni Emirat Arab. Tahu-tahu Rusesabagina sudah berada di Rwanda sebagai tahanan.

Pihak keluarga menduga pemerintah Rwanda menculiknya untuk menghadirkannya secara paksa ke pengadilan. Pihak pengadilan membantah tuduhan itu.

Saat berada di Dubai, Rusesabagina diketahui ditipu agar masuk pesawat yang sudah disewa untuk menerbangkannya ke Kigali, ibu kota Rwanda.

“Kami tahu sejak hari dia diculik bahwa dia akan diputus bersalah atas semua tuduhan palsu itu. Namun, kami juga senang pengadilan sandiwara ini telah berakhir,” tulis pernyataan resmi keluarga Rusesabagina.

Rusesabagina sendiri menegaskan bahwa penangkapan ini akibat kritiknya terhadap Presiden Paul Kagame yang telah berkuasa sejak 2000. Pria berusia 67 tahun itu menyebut rezim Kagame bersalah atas pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintahan Kagame sendiri diduga sering menggunakan penangkapan dan pembunuhan di luar hukum untuk membungkam kritik, sesuatu yang disangkal oleh pemerintah.

Pengadilan memvonis Rusesabagina bersalah atas delapan tuduhan, termasuk menjadi anggota kelompok teroris, pembunuhan, serta penculikan.

Pemerintah menuduhnya mendukung sayap militer dari platform politik bentukannya, Gerakan Rwanda untuk Perubahan Demokratis (MRCD). Kelompok milisi ini disebut bertanggung jawab atas serangan pada 2018 dan 2019 yang menewaskan sembilan warga Rwanda.

Rusesabagina sendiri mengaku terlibat dalam pembentukan kelompok bersenjata itu. Namun, ia berupaya cuci tangan dari serangan kelompok bersenjata tersebut.

Ia menyebut tujuan didirikannya kelompok itu untuk membantu pengungsi dan berkata bahwa ia menolak kekerasan.

Rusesabagina bersikeras ia tidak bersalah atas semua tuduhan, tetapi sejak jauh hari sudah menduga bahwa ia tidak akan mendapatkan keadilan.

Berbagai pihak seperti Amnesty International mengkritik penangkapannya. Amerika Serikat (AS), pernah memberinya penghargaan kemanusiaan, mempertanyakan keadilan putusan.

Belgia, negara yang memberi Rusesabagina kewarganegaraan, juga menyorot pengadilan tersebut. “Meskipun Belgia telah mengirimkan permohonan berulang-ulang, bisa disimpulkan bahwa Mr. Rusesabagina tidak mendapatkan pengadilan yang adil dan patut,” kata Menteri Luar Negeri Belgia, Sophie Wilmes.

Paul Rusesabagina diketahui berjasa menyelamatkan lebih dari 1.000 orang sepanjang genosida Rwanda. Pada 1994, ia melindungi warga sipil di hotel yang dikelolanya dari pembantaian oleh milisi Hutu yang didukung pemerintah.

Baca Juga: Aljazair Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Maroko, Kawasan Maghribi Afrika Runyam

 




Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x