Kompas TV internasional kompas dunia

UU Baru Polandia Sulitkan Warga Yahudi Miliki Propertinya yang Diambil Nazi, Israel Mengecam

Kompas.tv - 15 Agustus 2021, 09:10 WIB
uu-baru-polandia-sulitkan-warga-yahudi-miliki-propertinya-yang-diambil-nazi-israel-mengecam
Menteri Luar Negeri Israel, Yair Lapid, mengecam UU baru Polandia yang dianggap menyulitkan warga Yahudi memiliki propertinya yang sempat disita Nazi.. (Sumber: AP Photo/Andrew Harnik, Pool, File)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Gading Persada

WARSAWA, KOMPAS.TV - Polandia mengesahkan undang-undang (UU) baru yang akan menyulitkan warga Yahudi memiliki propertinya yang diambil Nazi saat Perang Dunia ke-II.

UU tersebut memantik kecaman dari Israel, yang menganggapnya sebagai hukum yang anti-semit.

Hukum tersebut terkait properti yang dicuri oleh Nazi, dan kemudian diambil alih oleh rezim komunis Polandia.

UU tersebut menetapkan batas 30 tahun untuk menentang penyitaan tersebut.

Baca Juga: Ngeri, Tentara Israel Serang Warga Palestina Saat Salat Jumat di Depan Mesjid Ibrahimi

Tetapi seperti yang kebanyakan terjadi setelah perang, banyak dari klaim kepemilikan itu yang kemudian diblokir.

Pemerintah Polandia mengatakan perubahan itu akan mengakhiri periode kekacauan hukum, tetapi Israel mengutuknya.

“Polandia hari ini, bukan untuk yang pertama kalinya, telah menerapkan UU anti-semit dan tak bermoral,” ujar Menteri Luar Negeri Israel, Yair Lapid, Sabtu (14/8/2021) dikutip dari BBC.

Lapid pun menyarankan agar Duta Besar Polandia untuk Israel menghabiskan musim panas di negaranya saja.

“Ia harus menggunakan waktunya untuk menjelaskan kepada rakyat Polandia apa arti Holocaust untuk warga Israel, dan bagaimana kami tak akan menoleransi untuk memori terhadap korban dan kejadian itu,” tambahnya.

Sementara itu, Presiden Polandia, Andrezj Duda mengungkapkan UU itu akan mengakhiri kekisruhan hukum mengenai memberikan kembali properti yang disita.

Dalam beberapa dekade terakhir, restitusi properti telah terperosok dalam korupsi, dengan klaim kepemilikan yang diperjualbelikan.

Bahkan penyewa tiba-tiba mendapati diri mereka diusir dari apartemen.

Klaim Yahudi hanya merupakan minoritas dari total klaim, yang sebagian besar dibuat oleh orang Polandia.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 7,2 Magnitudo Landa Haiti, 304 Orang Tewas

Oleh sebab itu, UU tersebut didukung oleh pihak pemerintah dan juga oposisi Polandia.

Sementara itu, warga Yahudi yang terbunuh ketika Holocaust oleh Nazi diperkirakan mencapai 6 juta orang, dan setengahnya berasal dari Polandia.

Keberatan Israel terhadap legislasi itu didukung oleh Amerika Serikat (AS), dan Lapid mengungkapkan akan berbicara dengan Washington mengenai masalah ini.

Sementara itu Pemerintah Polandia menegaskan hukum baru ini tidak ada hubungannya dengan ketakutan Israel dan AS.



Sumber : BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x