Kompas TV internasional kompas dunia

Vonis 22,5 Tahun Penjara bagi Derek Chauvin yang Didakwa Membunuh George Floyd

Kompas.tv - 26 Juni 2021, 07:00 WIB
vonis-22-5-tahun-penjara-bagi-derek-chauvin-yang-didakwa-membunuh-george-floyd
Dalam gambar yang diambil dari video ini, Hakim Wilayah Hennepin Peter Cahill memimpin persidangan hukuman mantan Petugas polisi Minneapolis Derek Chauvin Jumat, 25 Juni 2021, di Gedung Pengadilan Kabupaten Hennepin di Minneapolis. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Gading Persada

MINNEAPOLIS, KOMPAS.TV - Seorang hakim Minnesota memvonis mantan perwira polisi Derek Chauvin selama 22,5 tahun penjara, Jumat (25/6/2021).

Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd saat penangkapan terhadapnya di sebuah trotoar di Minneapolis, Mei 2020 silam.

Video penangkapan yang dilakukan Chauvin terhadap Floyd pun menjadi viral dan memicu protes global.

Awalnya, juri memutuskan Chauvin, 45, bersalah pada 20 April 2021 atas tiga tuduhan, menyusul persidangan yang secara luas dilihat sebagai tonggak sejarah kepolisian Amerika Serikat (AS). 

Sebelum hukuman dijatuhkan, saudara-saudara Floyd memberi tahu pengadilan tentang kesedihan mereka.

Namun, ibu Chauvin bersikeras bahwa putranya tidak bersalah, dan Chauvin sendiri secara singkat menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Floyd.

Hakim Distrik Hennepin County, Peter Cahill mengatakan penting untuk mengenali rasa sakit keluarga Floyd, dan mengakui ketenaran global dari kasus ini, tetapi itu tidak akan mempengaruhinya.

"Saya tidak akan mencoba untuk menjadi mendalam atau pintar karena ini bukan waktu yang tepat," kata Cahill, menjelaskan alasannya yang dituangkan dalam memorandum setebal 22 halaman seperti dilansir dari France24

"Saya tidak mendasarkan hukuman saya pada opini publik. Saya tidak mendasarkannya pada upaya untuk mengirim pesan apa pun. Tugas hakim pengadilan adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu, dan menangani kasus-kasus individu," ungkap sang hakim. 

Baca Juga: Hakim Tolak Permintaan Derek Chauvin untuk Sidang Ulang Terkait Kasus Pembunuhan George Floyd

Sidang dimulai dengan jaksa meminta beberapa anggota keluarga Floyd untuk berbicara di pengadilan.

Putri Floyd yang berusia tujuh tahun, Gianna, adalah yang pertama, muncul dalam rekaman video.

"Saya bertanya tentang dia sepanjang waktu," kata Cahill dalam video.

Sementara Chauvin ikut menyaksikan dengan duduk di depan hakim mengenakan setelan abu-abu dan dasi, topeng biru menutupi hidung dan mulutnya.

"Ayahku selalu membantuku menyikat gigi," jawab Gianna. 

Hakim Cahill pun bertanya kembali kepada Gianna, apa yang akan dia katakan kepada sang ayah jika dia bisa melihatnya lagi.

"Aku merindukanmu dan aku mencintaimu," jawab Gianna. 

Sebelumnya, jaksa telah meminta hukuman penjara 30 tahun, yang berarti dua kali lipat dari batas atas yang ditunjukkan dalam pedoman hukuman untuk pelanggar pertama kali.

Hakim Cahill memutuskan awal bulan ini jaksa telah menetapkan alasan untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada Chauvin.

Baca Juga: Derek Chauvin, Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah, Hukuman Maksimal 40 Tahun Penjara

Derek Chauvin, mantan polisi yang terekam kamera membunuh George Floyd dan memantik amarah seluruh dunia (Sumber: AP Photo)

Pembela telah meminta masa percobaan dan tidak berhasil mencari pengadilan ulang sebelum banding yang diharapkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, video Derek Chauvin berlutut di leher George Floyd, seorang kulit hitam 46 tahun yang diborgol, selama lebih dari sembilan menit pada 25 Mei 2020, memicu kemarahan di seluruh dunia dan mengakibatkan gerakan protes terbesar di Amerika Serikat dalam beberapa dekade.

Saudara laki-laki Floyd, Terrence Floyd, berbicara langsung kepada Chauvin selama pernyataan dampak korbannya pada hari Jumat.

"Apa yang ada di kepalamu saat lututmu di leher kakakku?" tanya Terrence Floyd.

Terrence pun mengatakan kepada hakim bahwa dia menginginkan hukuman maksimal diberikan kepada Chauvin. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x