Kompas TV internasional kompas dunia

Derek Chauvin, Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah, Hukuman Maksimal 40 Tahun Penjara

Kompas.tv - 22 April 2021, 18:45 WIB
derek-chauvin-polisi-pembunuh-george-floyd-dinyatakan-bersalah-hukuman-maksimal-40-tahun-penjara
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping (Sumber: AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Eddward S Kennedy

MINNEAPOLIS, KOMPAS.TV - Mantan polisi Minneapolis, America Serikat, Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas kematian George Floyd yang memicu protes di seluruh dunia menentang rasisme.

Juri memutuskan vonis bersejarah ini di pengadilan Kota Minneapolis pada Selasa (20/4/2021) kemarin.

Proses sidang yang berjalan selama tiga minggu terakhir ini menjadi ujian penting atas akuntabilitas polisi dan momen penting dalam hubungan ras di Amerika Serikat.

Pada Mei tahun lalu, George Floyd mendapatkan kekerasan setalah ditindih lehernya oleh Derek Chauvin selama lebih dari sembilan menit dalam proses penangkapan.

Karena kesulitan bernapas, George Floyd pun akhirnya tewas. Kematian George Floyd kemudian memicu banyak protes dan kerusuhan di AS dan seluruh dunia.

Baca Juga: Biden: Semoga Putusan Kasus Pembunuhan George Floyd Adalah Keputusan Yang Tepat

Melansir dari BBC, dalam sidang tersebut, Derek Chauvin (45) dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan: pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan.

Mantan perwira itu kini telah ditahan sementara dia menunggu hukumannya yang bisa mencapai maksimal hingga 40 tahun penjara.

Pengacara keluarga Floyd, Ben Crump, memuji vonis tersebut sebagai "titik balik" dalam sejarah.

Dia menambahkan bahwa keadilan bagi warga keturunan Afrika-Amerika adalah keadilan bagi seluruh Amerika.

Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa kehidupan Floyd penting, bukan karena dia berkulit hitam tetapi karena kemanusiaannya.

Baca Juga: Ramai Demo di Persidangan Kasus Kematian George Floyd

Kerumunan orang yang berkumpul di jalan tempat George Floyd menghembuskan napas terakhirnya bersorak dan menyebut namanya.

Usai Derek Chauvin dinyatakan bersalah, para tokoh di Amerika Serikat pun turut menyuarakan pendapatnya.

Presiden AS Joe Biden menyebut, kematian George Floyd sebagai "pembunuhan di siang hari".

"Itu merobek penutup mata bagi seluruh dunia untuk melihat rasisme sistemik," kata Biden.

"Rasisme sistemik adalah noda pada jiwa seluruh bangsa."

Baca Juga: Ahli Forensik Tegaskan Kematian George Floyd Karena Cara Polisi Menahannya

Sementara itu Wakil Presiden AS, Kamala Harris, mengaku lega meski ia menegaskan vonis kepada Derek Chauvin itu tidak bisa menghilangkan rasa sakit.

Kamala Harris juga mengatakan RUU George Floyd akan menjadi langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah AS.

"Kami masih harus mereformasi sistem. RUU ini adalah bagian dari warisan George Floyd," ucap Kamala.

"Pekerjaan ini sudah lama tertunda. Amerika memiliki sejarah panjang rasisme sistemik," tambahnya.

Baca Juga: Patahkan Klaim Derek Chauvin Bahwa George Floyd Tewas karena Fentanyl, Ahli: Ia Kekurangan Oksigen

Selanjutnya, Derek Chauvin akan menghadapi putusan masa hukuman yang diharapkan diumumkan dalam delapan minggu mendatang.

Merujuk pada regulasi di Minnesota, karena Chauvin belum pernah dihukum sebelumnya, dia mungkin akan dijatuhi hukuman lebih dari 12 tahun penjara.

Namun jaksa penuntut dapat mengajukan tuntutan hukuman yang lebih lama - hingga 40 tahun - jika Ketua Majelis Hakim Peter Cahill memutuskan bahwa ada "faktor yang memberatkan".



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x