Kompas TV internasional kompas dunia

Gara-Gara Waktu Istirahat Tidak Cukup, Amazon Digugat Mantan Karyawannya

Kompas.tv - 30 Maret 2021, 16:40 WIB
gara-gara-waktu-istirahat-tidak-cukup-amazon-digugat-mantan-karyawannya
Ilustrasi kantor dan pegawai Amazon. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

CALIFORNIA, KOMPAS.TV – Perusahaan e-commerce terbesar di dunia, Amazon digugat mantan karyawannya yang bernama Lovenia Scott karena masalah waktu istirahat.

Gugatan yang dilakukan Scott didaftarkan di Pengadilan Distrik California, Amerika Serikat pada Jumat (26/3/2021).

Dalam gugatannya itu, Scott menuding bahwa Amazon tidak memberikan waktu istirahat yang cukup kepada karyawannya, khususnya bagi para pegawai di bagian tempat ia bekerja dulu.

Scott saat bekerja di Amazon, ia berada di bagian gudang fulfillment center yang berlokasi di Vacaville, California, AS.

Ia mengatakan, waktu istirahat makan selama 30 menit tidak diterapkan oleh perusahaan sesuai dengan perjanjian awal.

Baca Juga: Jeff Bezos Tinggalkan Jabatan CEO Amazon dan Akan Digantikan Andy Jessy

Bahkan, Scott mengklaim bahwa pegawai harus tetap mengawasi pekerjaannya di tengah jam istirahat makan sembari berinteraksi dengan pegawai lain melalui alat komunikasi jarak jauh Handy Talky (HT).

Akibatnya, para pegawai di gudang Vacaville Amazon harus mengambil jatah istirahat makan secara bersaman karena akan terpotong apabila mereka menunggu giliran.

Gugatan Scott mengatakan bahwa kurangnya kapasitas pegawai pada shift tertentu membuat beberapa karyawan tidak bisa menikmati waktu istirahat selama 10 menit untuk kembali menyelesaikan pekerjaan mereka tepat waktu.

Dilansir KompasTekno dari The Verge, Selasa (30/3/2021), para pegawai juga mengklaim tidak diberi kompensasi terkait penggunaan ponsel pribadi dalam melakukan pekerjaan.

Baca Juga: Parler, Aplikasi yang Diduga jadi Corong Kerusuhan di AS, Diblokir Google, Amazon, dan Apple

Gugatan lain yang dilayangkan Scott menyebut Amazon terlambat membayar gaji terakhirnya setelah dia mengundurkan diri dari perusahaan pada Januari 2019 lalu.

Selain dari Lovenia Scott, Amazon awal bulan ini juga terkena masalah hukum lain yang menyangkut soal karyawan.

Amazon dan rekanan kontraktornya di California harus membayar denda sebesar 6,4 juta dollar AS atau setara Rp 92,5 miliar karena terbukti melakukan penggelapan gaji oleh Kantor Komisi Tenaga Kerja AS (Labor Commissions Office/LCO).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x