Kompas TV internasional kompas dunia

Dituding Mata-matai Karyawan dan Pelanggan, Ikea Prancis Disidang

Kompas.tv - 22 Maret 2021, 22:41 WIB
dituding-mata-matai-karyawan-dan-pelanggan-ikea-prancis-disidang
Pada foto yang diambil pada 20 November 2013 ini, sebuah mobil tampak melintas di depan toko Ikea di Plaisir di barat Paris, Prancis. (Sumber: AP Photo / Remy de la Mauviniere)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Hariyanto Kurniawan

“Ikea Prancis melindungi data para karyawan dan pelanggannya dengan sangat serius,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis Ikea Prancis seperti dilansir dari Associated Press.

Menyusul dibukanya penyelidikan pada tahun 2012, Ikea Prancis menyatakan mengadopsi prosedur kepatuhan dan pelatihan untuk mencegah aktivitas ilegal.

Mantan Kepala Departemen Manajemen Risiko Ikea Prancis, Jean-Francois Paris, mengaku pada hakim Prancis bahwa sejumlah 530.000 – 630.000 Euro (atau setara dengan Rp 9 – 10,8 milyar) per tahun dialokasikan untuk menggelar penyelidikan semacam itu.

Paris, salah satu petinggi Ikea Prancis yang dituduh, menyatakan bahwa departemennya bertanggung jawab untuk menangani itu.

Mantan CEO Ikea Prancis Jean-Louis Baillot dan Stefan Vanoverbeke, mantan direktur keuangan Dariusz Rychert, sejumlah manajer toko dan personel polisi juga disidang.

Jika terbukti bersalah, kedua mantan pejabat tertinggi Ikea Prancis itu terancam maksimal 10 tahun penjara dan denda 750.000 Euro (atau setara dengan Rp12,8 miliar). Sidang dijadwalkan berlangsung hingga 2 April mendatang.

Baca Juga: IKEA Bagikan Resep Swedish Meatballs, Yuk Bikin Sendiri di Rumah

Ikea Prancis juga menghadapi potensi kerugian dari tuntutan perdata yang diajukan oleh serikat pekerja dan 74 karyawan.

“Tampaknya tidak terbayangkan, perusahaan sebesar itu, dengan sejumlah toko di beberapa negara, tidak menyadari praktik ilegal terhadap data pribadi yang tersedia,” ujar hakim penyelidik kasus tersebut.

Di Prancis, Ikea mempekerjakan lebih dari 10.000 karyawan di 34 toko, situs penjualan daring dan pusat layanan pelanggan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x