Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Cara dan Biaya Perpanjang Paspor Online, Bisa Lewat Aplikasi m-Paspor

Kompas.tv - 25 Februari 2023, 08:44 WIB
cara-dan-biaya-perpanjang-paspor-online-bisa-lewat-aplikasi-m-paspor
Ilustrasi paspor. Kini cara memperpanjang paspor secara daring (online) bisa ditempuh lebih mudah dengan aplikasi m-Paspor. Berikut cara, biaya, dan syarat-syarat memperpanjang paspor secara online. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kini cara memperpanjang paspor secara daring (online) bisa ditempuh lebih mudah dengan aplikasi m-Paspor. Berikut cara, biaya, dan syarat-syarat memperpanjang paspor secara online.

Perpanjangan paspor dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku paspor warga negara. Sehingga, dokumen tersebut bisa digunakan untuk bepergian ke luar negeri.

Akan tetapi, pemerintah Indonesia secara administratif tidak mengenal istilah “perpanjangan paspor.” Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no. 8 Tahun 2014, mekanisme yang ada adalah penggantian paspor.

Baca Juga: Bikin Paspor Same Day Bisa di Lippo Mall Kemang, Ini Jadwal dan Biayanya

Biaya tertentu pun diberlakukan bagi pemohon yang hendak menerbitkan paspor baru atau memperpanjang masa berlaku paspor. Biaya yang dikenakan masuk ke kas negara sebagai salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya perpanjangan paspor

Sebagaimana disarikan Kontan, biaya perpanjangan masa berlaku paspor adalah sebagai berikut.

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp355.000 
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp655.000 
  • Perpanjangan paspor karena hilang: Rp1 juta (denda) 
  • Perpanjangan paspor karena rusak: Rp500.000 
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: gratis

Cara memperpanjang paspor online

Kini, dinas keimigrasian telah membuka platform m-Paspor sebagai tempat warga negara mengurus paspor secara online. Aplikasi ini membuat pengguna bisa menentukan jadwal dan kantor imigrasi yang sesuai untuk memperpanjang masa berlaku paspor.

Sebagai catatan, pemohon mesti datang langsung untuk mengurus paspor secara fisik. Penentuan jadwal melalui m-Paspor pun tidak bisa dilakukan untuk anak berusia di bawah 5 tahun.


 

Adapun syarat-syarat yang mesti dipersiapkan sebelum memperpanjang paspor adalah sebagai berikut:

  • KTP
  • Paspor lama
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran atau ijazah

Berikut cara-cara memperpanjang paspor secara online menggunakan aplikasi m-Paspor

  1. Unduh m-Paspor dan registrasi sesuai identitas asli di KTP
  2. Pilih kantor imigrasi terdekat
  3. Pilih jadwal kedatangan
  4. Simpan “kode pendaftaran” untuk keperluan di kantor imigrasi
  5. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal
  6. Bayar biaya paspor sesuai peraturan
  7. Tunggu hingga paspor yang masa berlakunya diperpanjang diterbitkan
  8. Apabila permohonan lengkap dan diloloskan, paspor bisa diambil empat hari kerja setelah pembuatan. Berdasarkan peraturan terbaru, paspor setelah diperpanjang akan berlaku seumur hidup.

Baca Juga: Ayah dan Bunda, Ini Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak, Cermati Dokumennya!

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x