Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Simak! Tips Isoman bagi Pasien Omicron Tanpa Gejala Ala Dokter Reisa Broto Asmoro

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 10:32 WIB
simak-tips-isoman-bagi-pasien-omicron-tanpa-gejala-ala-dokter-reisa-broto-asmoro
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro memberikan tips menjalani isolasi mandiri (isoman) bagi pasien positif Covid-19 varian Omicron tanpa gejala atau bergejala ringan. (Sumber: Dok. BNPB)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro meminta pasien positif Covid-19 varian Omicron tanpa gejala atau bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

"Syarat untuk isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," kata Reisa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022). 

Dia menambahkan, pasien berusia maksimal 45 tahun, dan tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.

Tak hanya itu, pasien yang menjalani isoman juga harus dapat memenuhi syarat rumah.

Adapun syarat rumah yang dimaksud yakni memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki pulse oksimeter.

Wanita 36 tahun ini juga menekankan, isoman tetap harus diterapkan dengan disiplin dan tidak boleh lengah. 

Reisa pun membagikan beberapa tips perawatan di rumah bagi para pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan. Apa Saja?

Baca Juga: Berbeda dengan Delta, Ternyata Ini Gejala Omicron yang Banyak Dialami Pasien Positif Covid-19

Berikut Tips Isoman bagi Pasien Covid-19 Omicron

Pertama, Reisa menuturkan pasien positif Covid-19 varian Omicron harus mengikuti instruksi tenaga kesehatan.

"Begitu juga terkait dengan obat-obatan harus diikuti dengan ketat selama mengalami Covid-19," ungkapnya.

Kedua, pasien bisa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan menggunakan telemedisin yang telah disediakan Kementerian Kesehatan.

Ketiga, jika kadar oksigen 90 persen atau lebih tetapi di bawah 94 persen, segera menghubungi tenaga kesehatan.

Sementara jika kadar oksigen di bawah 90 persen, hubungi penyedia layanan kesehatan dan minta dirawat di fasilitas rumah sakit.

"Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas maupun satgas," tegasnya. 

Keempat, pasien dilarang melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan.

Baca Juga: Omicron Subvarian BA.2 Sudah Muncul di Indonesia, Perlukah Kita Khawatir?



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x