KOMPASTV - Beberapa waktu lalu viral mengenai tarif pembuatan surat izin mengemudi sim yang harganya tembus jutaan rupiah. Pembuatan sim tersebut mulai dari harga 400 ribu rupiah dan jasa tersebut menerima pembuatan sim dari berbagai daerah.
Syarat pembuatan cukup memberikan persyaratan berupa foto ktp elektronik dan pasfoto berukuran 4 kali 6. Sementara urusan pembayaran bisa dilakukan setelah sim selesai.
Kepala sub-direktorat sim Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menyatakan kepolisian tidak pernah mengeluarkan informasi mengenai pembuatan sim tersebut. Ia juga menambahkan Polri selalu menekan praktik calo pada setiap pembuatan sim.
Adapun biaya penerbitan dan perpanjangan sim tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya pembuatan sim dibagi beberapa jenis, yaitu biaya penerbitan sim baru dan biaya perpanjangan sim, dengan harga mulai 120 ribu hingga 250 ribu rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.