Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Catat! Jangan Pakai Baju dengan Dua Warna Ini Saat Hendak Foto SIM, Polisi Beberkan Alasannya

Kompas.tv - 19 Desember 2021, 07:58 WIB
catat-jangan-pakai-baju-dengan-dua-warna-ini-saat-hendak-foto-sim-polisi-beberkan-alasannya
Ilustrasi proses pengambilan foto untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi meminta masyarakat untuk tidak memakai baju dengan dua warna berikut saat foto SIM.(Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan baju dengan dua warna berikut saat hendak melakukan foto pembuatan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dua warna pakaian yang tidak boleh dikenakan saat foto SIM merupakan putih dan biru.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo.

Djati mengungkapkan, alasan sebaiknya tidak mengenakan baju putih dan biru saat foto SIM karena hasilnya tidak akan bagus.

"Sebaiknya, pakai jilbab atau pakaian yang gelap," ujar Djati mengutip Motorplus-Online, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: Pengalihan Arus Jalur Puncak saat Malam Tahun Baru, Simak Penjelasan Kasat Lantas Polres Bogor

Djati menerangkan, hal itu terjadi karena warna background Kepolisian RI adalah putih dan biru.

"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," tuturnya.

Peranan SIM

Sebagaimana diketahui, peranan SIM sangat penting bagi pengendara kendaraan roda dua hingga roda empat.

Pasalnya, SIM menjadi syarat wajib yang harus dimiliki seorang pengendara sebelum bisa membawa kendaran di jalan raya.

Apabila ketahuan mengendarai sepeda motor atau mobil dalam keadaan tak punya SIM, maka siap-siap mendapatkan denda.

Hal itu sesuai dengan peraturan undang-undang Pasal 281 UU LLAJ dengan pidana maksimal 4 bulan penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Baca Juga: SIM C Jadi 3 Golongan, Satlantas Polres Kediri Kota Lakukan Sosialisasi

Oleh karena itu, polisi menganjurkan agar masyarakat segera membuat SIM apabila sudah memenuhi syarat.

Cara membuat SIM C

  • Siapkan dokumen pas foto 3x4 dan fotokopi KTP dua lembar, surat keterangan sehat dari dokter yang ditentukan masing-masing Polres/Polresta.
  • Setelah itu datang ke Polresta.
  • Mengisi formulir pendaftaran disertai fotokopi KTP dan pas foto.
  • Membayar biaya pembuatan SIM C.
  • Mengumpulkan semua berkas kepada petugas dalam satu map.
  • Mengikuti ujian teori.
  • Apabila lulus ujian teori, maka dilanjutkan dengan ujian praktik mengemudi.
  • Jika lolos kedua ujian tersebut, pemohon SIM C akan diminta mengikuti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.
  • Setelah itu, pemohon tinggal menunggu SIM C dicetak.

Cara membuat SIM A

  • Menyiapkan KTP asli dan fotokopi, formulir pendaftaran SIM A dan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Datang ke Satpas terdekat sesuai domisili.
  • Bawa dokumen yang dibutuhkan.
  • Isi formulir pendaftaran SIM A.
  • Bayar biaya penerbitan SIM A sebesar Rp120 ribu.
  • Setelah itu, serahkan dokumen beserta bukti pembayaran ke petugas.
  • Ikuti ujian teori. Jika tidak lolos, Anda memiliki kesempatan tiga kali mengulang, yakni setelah tujuh hari, 14 hari, atau 30 hari selanjutnya.
  • Jika lolos ujian teori, maka lanjut mengikuti ujian praktik.
  • Apabila ujian praktik dinyatakan lolos, selanjutnya adalah pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM A.
  • Kemudian, tunggu hasil SIM A dicetak.



Sumber : Motorplus Online


BERITA LAINNYA



Close Ads x