Kompas TV video cerita indonesia

SIM C Jadi 3 Golongan, Satlantas Polres Kediri Kota Lakukan Sosialisasi

Kompas.tv - 11 Juni 2021, 13:27 WIB
Penulis : Herwanto

KEDIRI, KOMPAS.TV - Satlantas Polres Kediri Kota akan segera menerapkan peraturan baru tentang penerbitan SIM C menjadi 3 golongan. Nantinya surat izin mengemudi bagi pengguna motor akan dibagi menjadi 3 golongan sesuai kapasitas mesin.

Sejak bulan Februari, Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penerbitan surat izin mengemudi. Dalam peraturan Polri tersebut, SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan, yakni C-1, C-2, C-3.

Baca Juga: Diduga Mengalami Kekerasan, 5 TKW Kabur dengan Lompat dari Gedung Lantai 4

Menyikapi peraturan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota kini tengah melakukan penyiapan alat serta sarana. Penambahan tempat untuk ujian praktik pembuatan sim juga akan dilakukan.

Hal itu dilakukan, sebagai antisipasi meningkatnya jumlah warga yang melakukan perubahan SIM C sesuai kapasitas kendaraannya. Rencananya penggolongan SIM C tersebut, akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus mendatang.

Satlantas Polres Kediri Kota sendiri, kini juga mulai melakukan sosialisasi mengenai aturan SIM C yang baru kepada warga.   



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x