Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Begini Alur Pemeriksaan Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Kompas.tv - 16 November 2021, 04:35 WIB
begini-alur-pemeriksaan-kesehatan-jiwa-di-fasilitas-pelayanan-kesehatan
Ilustrasi. Psikolog klinis dapat melakukan upaya kesehatan jiwa dalam bentuk kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. (Sumber: pixabay.com)

Tim pemeriksa perlu melakukan identifikasi permintaan (sesuai tujuan pemeriksaan), memastikan surat persetujuan, menentukan metode pemeriksaan, menyusun jadwal pelaksanaan, menyiapkan alat dan instrumen pemeriksaan, serta koordinasi persiapkan jika perlu.

3. Pelaksanaan pemeriksaan

Orang yang diperiksa perlu melakukan pendaftaran, lalu diberikan penjelasan dan persetujuan terhadap prosedur pemeriksaan (informed consent), pengisian biodata sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Selanjutnya, tim pemeriksa akan mengumpulkan data sesuai standar prosedur pemeriksaan masing-masing tenaga kesehatan.

4. Penilaian dan evaluasi

Tim pemeriksa akan mengintegrasikan data, bersama melakukan penilaian dan evaluasi, menjabarkan dinamika kondisi terperiksa.

“Memprediksikan perilaku terperiksa dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang memengaruhinya, hingga memberikan rekomendasi,” tuturnya.

5. Penulisan laporan

Tim pemeriksa menetapkan hasil pemeriksaan dan menuliskannya dalam laporan secara lengkap (berdasarkan keseluruhan rangkaian proses pemeriksaan).

Baca Juga: 5 Terapi untuk Penderita Gangguan Kesehatan Mental yang Berbeda

Selanjutnya, masing-masing anggota tim pemeriksa perlu membuat laporan pelaksanaan dan evaluasi pemeriksaan, serta membuat resume hasil pemeriksaan yang terdiri dari laporan masing-masing tenaga kesehatan yang terlibat di dalamnya.

Penting untuk menuliskan waktu pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan tersebut, agar hasil tidak disalahgunakan.

“Pemeriksaan Kesehatan Jiwa juga dapat dilakukan untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu.”

Tujuannya untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang terkait kebutuhan seleksi, rotasi, promosi, maupun pemeriksaan berkala (monitoring).

Selain itu, juga dapat digunakan untuk menilai kesesuaian kompetensi kerja yang dimilikinya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x