Kompas TV entertainment film

LSF: Mendikbudristek yang Berwenang Tarik Poster Kontroversial Film Kiblat

Kompas.tv - 25 Maret 2024, 23:35 WIB
lsf-mendikbudristek-yang-berwenang-tarik-poster-kontroversial-film-kiblat
Lembaga Sensor Film (LSF) menyebut film layar lebar berjudul Kiblat belum masuk sensor. Akan tetapi, Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) untuk promosi iklan atau poster film, sudah diterbitkan.
(Sumber: lsf.go.id)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia Ervan Ismail menyebut film layar lebar berjudul Kiblat belum masuk sensor. Akan tetapi, Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) untuk promosi iklan atau poster film, sudah diterbitkan.

"Film Kiblat belum masuk sensor LSF. Untuk iklannya sudah ada STLS sebagai iklan film, poster film tepatnya," kata Ervan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (24/3/2024).

Dikatakannya, sensor dilakukan dengan mengacu Permendikbud Nomor 14 tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran.

Baca Juga: Ketua MUI Buka Suara soal Poster Film Kiblat: Gambarnya Seram, kok Judulnya Kiblat ya?

Ervan mengatakan pihak yang berhak menarik poster promosi film Kiblat yang kontroversial dari peredaran adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek, dengan masukan dari berbagai pihak termasuk LSF.

"Poster merupakan bagian dari promosi atau iklan. Kewenangan ada pada menteri (Mendikbudristek) atas masukan dari berbagai pihak termasuk LSF," katanya.

Ketika ditanya apakah LSF akan menggelar rapat khusus mengenai film Kiblat, Ervan menyebut pihaknya akan memantau terus perkembangan kontroversi film besutan sutradara Bobby Prasetyo tersebut.

"Belum ada rencana (rapat khusus) tapi kami terus pantau perkembangannya," katanya.

Baca Juga: Film Siksa Kubur Head to Head dengan Badarawuhi, Joko Anwar: Tak Ada Persaingan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x