Kompas TV entertainment selebriti

Kata Ammar Zoni Usai Dituntut 1 Tahun Penjara gegara Narkoba: Saya Terima Konsekuensinya

Kompas.tv - 8 September 2023, 15:33 WIB
kata-ammar-zoni-usai-dituntut-1-tahun-penjara-gegara-narkoba-saya-terima-konsekuensinya
Aktor Ammar Zoni yang ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ammar Zoni mengatakan menerima konsekuensi dari perbuatannya yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Ammar Zoni bilang bahwa dia menerima dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan dan pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Saya terima segala konsekuensinya. Apapun itu, saya terima,” kata Ammar, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Suami Irish Bella dan terdakwa lain, yakni M dan R, dituntut satu tahun penjara oleh JPU karena telah sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan 1.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani,” kata JPU membacakan tuntutan.

JPU juga mengatakan kepada hakim untuk meminta Ammar Zoni menanggung biaya perkara sebesar Rp5.000 dan tetap ditahan untuk menjalani sisa masa tahanan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ammar Zoni telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa.

Baca Juga: Sempat Ditunda 2 Kali, Ammar Zoni Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada 8 Maret 2023 lalu. Penangkapan itu dilakukan usai polisi menangkap sopir Ammar, Mustakim yang baru pulang membeli sabu.

Kala itu, sang sopir mengatakan bahwa sebagian sabu yang baru dibelinya itu milik Ammar Zoni. Pria 30 tahun tersebut menitipkan uang Rp1,5 juta ke Mustakim.


Tak sendirian, Mustakim membeli barang haram itu bersama kawannya yang bernama Rahmat Hidayat di kawasan Boncos, Jakarta Pusat.

Saat ini, Ammar Zoni menjalani proses rehabilitas di Lido, Bogor, Jawa Barat.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x