Kompas TV entertainment selebriti

PB SEMMI Minta Selebgram Oklin Fia Dicekal ke Luar Negeri, Polisi Sebut Tak Bisa, Ini Penyebabnya

Kompas.tv - 24 Agustus 2023, 10:21 WIB
pb-semmi-minta-selebgram-oklin-fia-dicekal-ke-luar-negeri-polisi-sebut-tak-bisa-ini-penyebabnya
Selebgram Oklin Fia, terlapor kasus dugaan tindak pidana asusila karena konten jilat es krim. (Sumber: Instagram/@oklinfia)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira menjelaskan alasan pihaknya tak bisa mencekal selebgram Oklin Fia untuk pergi ke luar negeri.

Pasalnya, saat ini status Oklin Fia dalam kasus dugaan tindak pidana asusila masih sebagai terlapor, bukan tersangka.

“Proses pencekalan baru bisa kami laporkan setelah terlapor sudah berubah status naik menjadi tersangka,” kata Diaz, Rabu (23/8/2023) malam.

Baca Juga: Polisi akan Periksa Selebgram Oklin Fia Hari Ini terkait Kasus Jilat Es Krim

Untuk menaikkan status terlapor ke tersangka pun harus ada beberapa proses yang dilalui. Diaz bilang, kasus konten jilat es krim Oklin Fia saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, karena sampai saat ini proses yang kami lakukan masih penyelidikan,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa (PB SEMMI) sebagai pelapor meminta polisi untuk mencekal Oklin Fia agar tak keluar negeri.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan, permohonan pencekalan ini dilakukan karena Oklin tak kunjung muncul sejak PB SEMMI memintanya untuk minta maaf atas konten jilat es krim yang viral di media sosial.


 

“Ini (permohonan pencekalan) karena Oklin tidak muncul. Juga, memang dalam proses penegakan hukum, kami khawatirkan dia berpotensi melarikan diri atau kabur,” kata Gurun, Selasa (22/8).

Sebagai informasi, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kesusilaan pada 14 Agustus.

Baca Juga: Update Kasus Oklin Fia: Pelapor Diperiksa Polisi, Bawa Bukti Baru dan Surat Rekomendasi MUI

PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

PB SEMMI sudah menyerahkan berbagai barang bukti saat diperiksa oleh polisi sebagai pelapor pada Selasa (22/8).

Terbaru, Oklin Fia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (24/8) pukul 10.00 WIB di Polres Metro Jakarta Pusat.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x