Kompas TV entertainment selebriti

Update Kasus Oklin Fia: Pelapor Diperiksa Polisi, Bawa Bukti Baru dan Surat Rekomendasi MUI

Kompas.tv - 22 Agustus 2023, 19:57 WIB
update-kasus-oklin-fia-pelapor-diperiksa-polisi-bawa-bukti-baru-dan-surat-rekomendasi-mui
Selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh PB SEMMI ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus dugaan melanggar asusila pada 14 Agustus 2023. (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), pelapor kasus konten menjilat es krim milik selebgram Oklin Fia diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat sebagai saksi, hari ini Selasa (22/8/2023).

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Semmi, Gurun Arisastra mengatakan, pihaknya membawa surat terkait hasil rekomendasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa konten Oklin Fia yang menjilat es krim dengan posisi di depan kelamin pria sudah masuk dalam ranah pornografi sesuai dalam Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi.

Baca Juga: Selebgram Oklin Fia Dilaporkan Kasus Dugaan Pelanggaran Keasusilaan Gara-gara Konten Es Krim

Gurun menyebut kedatangannya ke Polres Metro Jakpus juga untuk memberikan bukti tambahan terkait laporannya.

"Bukti baru kami akan serahkan nanti bukti tambahan, berupa video tiruan. Yang di mana video ini menjadi agenda pada saat lomba kemerdekaan," kata Gurun kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat.

Terkait pemeriksaan saksi, Gurun mengatakan, PB SEMMI kali ini menghadirkan Bendahara Umum PB SEMMI saudara Achmad Donny.

Ia lebih dulu memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pada Rabu lalu (16/8/2023).

"Karena yang menonton video itu adalah kami pengurus pusat, jadi kami menonton video itu bersama-sama terkait dengan viralnya video itu," kata Gurun saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bikin Geger! Calon Sekdes Selingkuh Warga Geruduk Kantor Desa

"Jadi korelasinya, siapa yang mengetahui video ini, siapa internal dari PB Semmi yang mengetahui ini, karena laporan ini bersifat organisasi. Jadi pihak kami pun diperiksa bukan cuma pelapor namun juga saksi," ujar Gurun.

Diberitakan sebelumnya, PB SEMMI melaporkan unggahan Oklin Fia yang menampilkan konten menjilat eskrim ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023.

Oleh pelapor, konten tersebut dianggap melanggar asusila dan menodai agama.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
 



Sumber : Kompas TV, Wartakota


BERITA LAINNYA



Close Ads x