Kompas TV entertainment selebriti

Kasus Dugaan Penipuan Rp5 Miliar Mario Teguh, Polisi akan Panggil Pelapor

Kompas.tv - 17 Juli 2023, 19:06 WIB
kasus-dugaan-penipuan-rp5-miliar-mario-teguh-polisi-akan-panggil-pelapor
Foto arsip. Polisi akan memanggil pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Mario Teguh.  (Sumber: KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik akan segera memanggil pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp5 miliar yang diduga dilakukan oleh motivator kondang Mario Teguh.

Trunoyudo mengatakan penyidik akan menyusun jadwal pemeriksaan dan memanggil pelapor dan saksi-saksi.

“Nanti secara detail dan teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan pemeriksaan. Dengan proses pemanggilan terhadap pelapor, maupun juga saksi-saksi yang diajukan,” kata Trunoyudo, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Pelapor Tantang Mario Teguh Debat Terbuka soal Kasus Dugaan Penipuan Rp5 M

Dia mengatakan kasus ini akan ditangani secara prosedural. Saat ini, kata dia, penanganan masih di tahap penyelidikan.

“Proses ini akan dilakukan secara prosedural. Masih dilakukan penyelidikan,” ujar Trunoyudo, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh, dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 miliar.

Laporan tersebut dibuat ke Polda Metro Jaya oleh Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen, pada 19 Juni 2023 lalu.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA, Mario dan istrinya dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Mario Teguh sendiri telah merespons laporan tersebut. Melalui siaran pers tim kuasa hukumnya, Mario membantah pernah bekerja sama dengan produk kecantikan milik Sunyoto dan telah menerima uang Rp5 miliar.

Baca Juga: Mario Teguh Dituduh Menipu dan Patok Tarif Endorse Rp15 M, Janjikan Produk Terjual sampai Hong Kong

Dia juga menyebut laporan tersebut merupakan berita bohong, dan melayangkan somasi kepada pelapor.

"Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, kami telah melayangkan surat peringatan/teguran keras (somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," bunyi siaran pers yang diunggah Jumat (14/7).


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x