Kompas TV entertainment selebriti

Desta Tepis Isu Orang Ketiga dan Perselingkuhan dalam Perceraiannya dengan Natasha Rizky

Kompas.tv - 18 Mei 2023, 17:26 WIB
desta-tepis-isu-orang-ketiga-dan-perselingkuhan-dalam-perceraiannya-dengan-natasha-rizky
Desta gugat cerai Natasha Rizky ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023). (Sumber: Instagram/@desta80s)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Deddy Mahendra Desta membantah isu adanya orang ketiga atau perselingkuhan dalam rumah tangganya dengan Natasha Rizky Pradita, Kamis (18/5/2023). 

Melalui kuasa hukum Desta, Hendra K Siregar mengatakan bahwa pasangan tersebut akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan isu tersebut.

"Tidak ada (orang ketiga), saya tegaskan, kalau masih ada yang beredar, saya akan ambil langkah hukum," tutur Hendra dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Isu terkait orang ketiga atau perselingkuhan muncul setelah kabar tentang permohonan cerai dari pembawa acara itu beredar di media sosial.

Kabar ini diikuti oleh beredarnya foto yang menunjukkan pria dan wanita berangkulan di bioskop. Hendra menegaskan kliennya menepis isu ini.

Baca Juga: Terkuak, Ini Alasan Desta Menggugat Cerai Natasha Rizky

"Tidak ada (perselingkuhan). Makanya kalau setelah ini masih ada lagi, ya kami mungkin akan menggunakan hak kami untuk melaporkan bahwa itu tidak benar," ungkap Hendra.

Menurut Hendra, Desta dan Natasha telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik.

"Memang sudah kesepakatan. Mengapa Desta mengajukan (perceraian) juga, mereka sepakat. Secara baik-baik sih sebenarnya," tutur Hendra.

Desta resmi mengajukan permohonan cerai terhadap Natasha Rizky pada 11 Mei 2023 usai menikah pada 21 April 2013 silam. Mereka telah dikaruniai tiga orang anak.

Baca Juga: Postingan Lebaran Disebut Jadi Kode Cerai Desta dan Natasha Rizki

Permohonan itu terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS.

Sidang cerai perdana antara Desta dan Natasha akan digelar pada 29 Mei 2023, dan majelis hakim berupaya mengadakan mediasi perdamaian bagi kedua belah pihak.


 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x