Kompas TV entertainment selebriti

Soal Gugatan Wanprestasi Rp34 Miliar sang Kakak, Tamara Bleszynski Hanya Mampu Bayar Rp800 Juta

Kompas.tv - 10 April 2023, 20:19 WIB
soal-gugatan-wanprestasi-rp34-miliar-sang-kakak-tamara-bleszynski-hanya-mampu-bayar-rp800-juta
Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya, Djohansyah selesai menjalani sidang mediasi gugatan wanprestasi Rp34 miliar yang dilayangkan kakaknya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Sumber: Kompas.com/Melvina Tionardus)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Tamara Bleszynski mengaku hanya mampu membayar Rp800 juta kepada kakaknya, Ryszard Bleszynski yang menggugatnya atas kasus dugaan wanprestasi.

Ryszard menggugat Tamara untuk membayar Rp34 miliar, dengan rincian Rp4 miliar kerugian materiel, dan Rp30 miliar kerugian immateriel.

Kerugian yang dialami Ryszard disebut karena Tamara telah ingkar janji terkait pengobatan sang ayah pada 2001 lalu. Pengobatan ayah memakan biaya USD103.000 atau Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Mediasi dengan Sang Kakak Gagal Lagi, Tamara Bleszynski: Sangat Amat Tertekan

"Biaya pengobatannya itu USD103.000, kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp1,6 miliar. Kalau punya 50 persen, ya sudah Tamara bilang 50 persen dari USD103.000, sekitar kurang lebih Rp800 juta," kata kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, Senin (10/4/2023), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Ryszard tidak sepakat. Dia ingin Tamara membayar bunga yang telah dihitung selama 22 tahun sehingga Tamara harus membayar Rp4 miliar.

Akibatnya, mediasi yang dilakukan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menemui jalan buntu.

Sementara itu, kuasa hukum Ryszard, Andi Mulia Siregar, mengatakan kliennya telah setuju untuk melupakan nilai kerugian immateriel senilai Rp30 miliar.

“Belum ada ketemu (titik terang), Tamara masih mau berbicara dengan keluarganya," ujar Andi Mulia Siregar.

Baca Juga: Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Diberikan Waktu 30 Hari untuk Berdamai

Sebagai informasi, Tamara digugat oleh Ryszard terkait dugaan wanprestasi pada Januari 2023 lalu. Ryszard meminta Tamara membayar ganti rugi senilai Rp34 miliar, dengan rincian Rp4 miliar kerugian materiel, dan Rp30 miliar kerugian immateriel.

Kerugian materiel tersebut merupakan kerugian yang dialami Ryszard karena Tamara tidak membayar pengobatan ayahnya senilai USD103 ribu. Pengobatan ayah seharusnya dibayar secara bersama-sama.

Ryszard yang tinggal di Amerika Serikat akhirnya datang untuk mengikuti mediasi di Indonesia setelah dua kali absen.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x