Kompas TV entertainment selebriti

Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Revaldo Dicurigai Masuk Jaringan Pengedar, Ini Kata Polisi

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 21:32 WIB
tiga-kali-terjerat-kasus-narkoba-revaldo-dicurigai-masuk-jaringan-pengedar-ini-kata-polisi
Aktor Revaldo kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Selasa (10/1/2023). (Sumber: Instagram/@revaldo.f.s.p)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar penangkapan aktor Fifaldi Surya Permana alias Revaldo atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba cukup mengejutkan. Pasalnya, pria itu merupakan residivis narkoba yang sudah dua kali mendekam di penjara.

Penangkapan ketiga Revaldo terkait narkoba pun menimbulkan pertanyaan besar. Apakah dia sekadar pengguna narkoba atau telah masuk ke jaringan pengedar?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan Revaldo. Berdasarkan rekam jejak, penyidik akan melakukan pendalaman terkait dugaan kaitan Revaldo dengan jaringan pengedar.

Baca Juga: Polisi Sayangkan Revaldo yang 3 Kali Terjerat Narkoba: Public Figure Semestinya Memberikan Contoh

“Itu yang sangat kita sayangkan, saat ini tentunya kita akan melakukan pengembangan barang yang didapatkan dari mana,” kata Zulpan, Kamis (12/1/2023), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

“Dan kita dalami apa Revaldo ini hanya seorang pengguna atau memang ada kaitannya dengan jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).

Dari penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hasil pemeriksaan di lokasi kedua itu, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi, sisa sabu-sabu, alat isap sabu, yang kemudian diamankan.

Baca Juga: Fakta Penangkapan Revaldo: Kronologi hingga Konsumsi 3 Jenis Narkoba

Setelah ditangkap, Revaldo menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil tes urine, Revaldo diketahui positif mengonsumsi sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.

Dalam kasus ini, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.


 



Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x