Kompas TV entertainment selebriti

Wanda Hamidah Kembali Sambangi Bareskrim Polri, Tuntut Keadilan Terkait Kasus Sengketa Rumah

Kompas.tv - 5 Desember 2022, 16:26 WIB
wanda-hamidah-kembali-sambangi-bareskrim-polri-tuntut-keadilan-terkait-kasus-sengketa-rumah
Wanda Hamidah mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan kejelasan terkait kasus sengketa rumah yang tengah dihadapinya. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis cum politikus Wanda Hamidah kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan kejelasan terkait kasus sengketa rumah yang tengah dihadapinya.

Wanda Hamidah mengharap keadilan dari pihak kepolisian dan mendapatkan jalan keluar atas masalah sengketa rumah di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

“Semoga ada jalan keluar yang terbaik, yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Wanda Hamidah, Senin (5/12/202), seperti dikutip dari Grid.id.

Baca Juga: Alasan Polisi Tidak Tahan Paman Wanda Hamidah Meski Berstatus Tersangka Kasus Sengketa Tanah

Sayangnya, Wanda Hamidah memilih untuk tidak banyak berkomentar. Dia segera masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.

“Nanti kita lanjut lagi, ya,” ucapnya.

Sebelumnya, yakni pada 15 November 2022, Wanda Hamidah juga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan yang dibuat oleh pamannya, Hamid Husein.

Pada kesempatan tersebut, perempuan 45 tahun itu menjelaskan bahwa masalah sengketa rumah bermula saat pamannya melakukan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan nomor 1.001, tetapi sertifikat itu rupanya bernama Yapto Suryo Sumarno.

“Anehnya, SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2. Alamatnya berbeda sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat,” kata dia.

Baca Juga: Saat Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum Jokowi dan Kapolri Usai Paman Jadi Tersangka

Tak lama kemudian, pamannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana penyerobotan tanah. Hal inilah yang membuat pamannya membuat pengaduan ke Bareskrim Polri.

Saat ini, paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 167 ayat (2) KUHP.



Sumber : Grid.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x