Kompas TV entertainment selebriti

Sempat Diundur, Indra Kenz akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Korban Binomo Nginap di PN Tangerang

Kompas.tv - 14 November 2022, 06:58 WIB
sempat-diundur-indra-kenz-akan-jalani-sidang-vonis-hari-ini-korban-binomo-nginap-di-pn-tangerang
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong binary option Binomo kembali dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin (14/11Sudah/2022).

Sidang vonis Indra Kenz itu awalnya akan digelar pada 28 Oktober lalu, namun diundur lantaran amar putusan belum selesai dibahas terkait perkara ini.

"Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk itu kita tunda sampai 14 November 2022," kata Ketua Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022). 

Baca Juga: Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik, Dito Mahendra Hadir?

Menginap Sejak 11 November

Menjelang sidang putusan Indra Kenz, puluhan korban Binomo melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (11/11/2022).

Mereka juga berniat menginap di PN Tangerang sampai sidang putusan Indra Kenz dilaksanakan.

"Kami akan menginap di sini (PN Tangerang), sampai sidang putusan terhadap Indra Kenz dilakukan," kata Rizky Rusli, salah satu korban Binomo, Jumat (11/11/2022)

"Karena kami korban tidak punya ongkos untuk bolak-balik dan membutuhkan biaya besar untuk pulang ke kampung masing-masing," lanjutnya.

Ia juga berharap, majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Indra Kenz.

Baca Juga: Buntut Penundaan Sidang Indra Kenz, Korban Binomo Ramai-ramai Bakal Nginap di PN Tangerang

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar

Ia dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x