Kompas TV entertainment selebriti

Puluhan Korban Binomo Demo, Minta Indra Kenz Divonis 20 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup

Kompas.tv - 28 Oktober 2022, 13:01 WIB
puluhan-korban-binomo-demo-minta-indra-kenz-divonis-20-tahun-penjara-hingga-seumur-hidup
Puluhan korban penipuan robot trading Binomo demo meminta Indra Kenz divonis 20 tahun penjara. (Sumber: Tribun Jakarta)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan korban Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan robot trading Binomo menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022). 

Seperti diketahui, Indra Kenz akan menjalani sidang vonis hari ini. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.

Puluhan korban Indra Kenz datang dari berbagai kota dengan membawa atribut demo. Mereka berkumpul di PN Tangerang sekira pukul 09.00 WIB.

Lewat spanduk besar, mereka meminta agar influencer tersebut dihukum seberat-beratnya.


Baca Juga: Jejak Kasus Binomo Indra Kenz, Ditahan, Dimiskinkan hingga Tuntutan 15 Tahun Penjara

"Indra Kenz dihukum seberat-beratnya, 20 tahun - seumur hidup. Karena telah menipu hakim di pengadilan menunjukan akun binpartner palsu," bunyi tulisan di spanduk yang dibawa korban Indra Kenz, dipantau Tribun Jakarta.

Unjuk rasa pun sempat membuat lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Tangerang tersendat panjang.

Koordinator aksi, Maru Nazara, mengatakan mereka menuntut agar hakim berbuat adil dan tidak termakan tipu muslihat Indra Kenz.

Ia menduga kuat Indra Kenz memperlihatkan kode referral palsu di persidangan.

Sementara itu, kata Maru, kode referral asli Indra Kenz disembunyikan karena masih ada ratusan miliar rupiah yang merupakan uang korbannya.

"Kami perkirakan ada ratusan miliar rupiah di dalam akunya dan kami minta diusut. Ini penipuan di pengadilan dan kami memohon hakim agar mengembalikan hak korban," ucap Maru.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Indra Kenz akan Digelar Hari Ini, Ratusan Korban Bakal Hadir

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh JPU.

Ia dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Sumber : Tribun Jakarta


BERITA LAINNYA



Close Ads x