Kompas TV entertainment selebriti

Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Ini Tanggapan Pihak Dito Mahendra

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 14:48 WIB
nikita-mirzani-resmi-ditahan-di-rutan-serang-ini-tanggapan-pihak-dito-mahendra
Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang Banten. (Sumber: Kompas.com/Revi C Rantung)
Penulis : Dian Septina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, memberi tanggapan mengenai ditahannya artis Nikita Mirzani. Ia mengatakan langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah tepat.

Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) malam.

Nikita Mirzani merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

“Secara prinsip kita berpendapat bahwa langkah penahanan yang diambil oleh kejaksaan Negeri Kota Serang udah tepat mengingat untuk kepentingan penuntutan ya,” kata Yafet, dilansir Kompas.com, Rabu (26/10).

“Jadi sesuai Pasal 20 ayat 2 KUHAP jaksa punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka utk kepentingan penuntutan. Langkah itu menurut saya sudah tepat,” sambung dia.

Baca Juga: Momen Nikita Mirzani Ngamuk, Berteriak dan Menangis Hendak Ditahan Kejari Serang

Menurut Yafet, penahanan yang dilakukan pihak Kejari Serang adalah upaya memberikan pesan kepada siapa pun untuk tidak mempermainkan hukum, tak terkecuali Nikita Mirzani.

Selain itu, pihak Dito Mahendra pun mempersilakan Nikita Mirzani untuk membela dirinya saat persidangan berjalan.

Alasan Nikita Mirzani ditahan

“Nikita punya hak untuk membela diri itu kita hargai. Silakan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP utk membela diri di sidang pengadilan,” ucap Yafet.

Kejaksaan Negeri Serang, Banten mengungkapkan dua alasannya menahan Nikita Mirzani di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Tak Diistimewakan dan Tak Boleh Dibesuk oleh Siapapun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan dua alasan itu adalah objektif dan subjektif.

Alasan objektif penahanan Nikita adalah karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Adapun alasan subjektifnya adalah agar Nikita tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.


 

Berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x