Kompas TV entertainment selebriti

Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Tak Diistimewakan dan Tak Boleh Dibesuk oleh Siapapun

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 07:15 WIB
resmi-ditahan-nikita-mirzani-tak-diistimewakan-dan-tak-boleh-dibesuk-oleh-siapapun
Nikita Mirzani saat di Kantor Kejari, Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam. Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan.  

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten Masjuno  mengungkapkan, pada hari pertama, Nikita akan menjalani adaptasi dan sosialisasi terlebih dahulu dengan yang lainnya.

Selama proses pengenalan, Nikita belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," jelasnya kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa (25/10/2022).

Disebutkan, Nikita yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini ditempatkan di sel berisi delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berbagai kasus kejahatan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Teriak dan Ngamuk ke Petugas: Berapa Kalian Dibayar?!

"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. (Sekamar) Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," ujar Masjuno.

 Meski Nikita publik figur, Ia memastikan fasilitas yang didapatkannya selama menjalani proses penahanan sama dengan tahanan lainnya dan tidak diistimewakan.

"Kita akan berikan pelayanan sesuai SOP yang kita miliki. Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja," sebut Masjuno. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan artis Nikita Mirzani. Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra selama proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak ditahan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan. Selasa (25/10/2022).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x