Kompas TV entertainment selebriti

Kisah Rizky Billar: Lakukan KDRT, jadi Tersangka, Ditahan, Dimaafkan, dan Dipulangkan

Kompas.tv - 15 Oktober 2022, 07:19 WIB
kisah-rizky-billar-lakukan-kdrt-jadi-tersangka-ditahan-dimaafkan-dan-dipulangkan
Isi perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar yang menjadi dasar pencabutan laporan. (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Septina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora berujung damai.

Diketahui, alasan Lesti mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya demi memperbaiki rumah tangga keduanya.

Berikut fakta-fakta kisah Rizky Billar yang berawal dari dilaporkan Lesti Kejora lakukan KDRT hingga akhirnya dipulangkan oleh polisi, yang kami rangkum sebagai berikut.

1. Dilaporkan lakukan KDRT

Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.

2. Jadi tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan, Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada Rabu (12/10).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.

“Di dalam ketentuan UU terkait dengan KDRT, dalam Pasal 55 juga menyatakan, keterangan korban didukung dengan satu alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Dalam hal ini kita sudah memiliki lebih dari dua alat bukti,” jelas Zulpan dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga: KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polisi Tahan Rizky Billar!

3. Ditahan polisi

Pada Kamis (13/10) lalu, polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Endra Zulpan mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x