Kompas TV entertainment selebriti

Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Status Penahanan Ditentukan Hari Ini

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 11:29 WIB
rizky-billar-resmi-jadi-tersangka-kasus-kdrt-status-penahanan-ditentukan-hari-ini
Rizky Billar resmi jadi tersangka kasus KDRT (Sumber: instagram.com/rizkybillar)
Penulis : Dian Septina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan menentukan nasib Rizky Billar apakah ditahan atau tidak usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hari ini Kamis (13/10/2022).

"Yang jelas hari ini, yang pasti hari ini keputusan pasti diambil," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Diketahui, Rizky Billar tidak pulang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora. Nurma mengungkapkan bahwa harus ada pengamanan terhadap Rizky Billar.

"Kami harus ada pengamanan. Namanya mengamankan seseorang ada 1X24 jam kami terapkan di sini," kata Nurma.

"Bukan apa-apa, ini memang proses. Jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1X24 jam," Nurma melanjutkan.

Baca Juga: Jadi Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompoel akan Upayakan Damai dengan Lesti

Selain itu, kata Nurma, 30 pertanyaan yang sudah disiapkan mengenai kronologi dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

"Untuk pertanyaan, disiapkan 30 (untuk tersangka). Namun kemudian, seperti kemarin, kami menyiapkan 38 pertanyaan, kemudian ditutup dengan 48 pertanyaan," ujar Nurma.


 

"Pasti, kami pertanyakan adalah laporan yang sudah dilaporkan oleh L," ujarnya.

Baca Juga: Kelelahan, Pemeriksaan Artis Rizky Billar Ditunda hingga Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x