Kompas TV entertainment selebriti

Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar Sudah di Tangan Penyidik, Diperoleh dari Lesti Kejora

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 04:25 WIB
video-rizky-billar-lempar-bola-biliar-sudah-di-tangan-penyidik-diperoleh-dari-lesti-kejora
Rizky Billar lempar bola biliar ke Lesti Kejora. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Hariyanto Kurniawan | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memastikan telah memiliki video kekerasan Rizky Billar yang melempar bola biliar kepada istrinya, Lesti Kejora. Video kekerasan tersebut diperoleh penyidik dari Lesti Kejora.

"Video itu memang betul dimiliki oleh penyidik juga. Video itu berasal dari korban melalui kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Menurut Zulpan, video itu diserahkan kepada penyidik sebagai salah satu bukti pendukung laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti.

"Sebagai salah satu bukti pendukung, bahwa KDRT yang dialami Saudari Lesti Kejora bukan pertama kali. Jadi sudah lebih dari satu kali. Itu salah satu pendukungnya saja," jelas Zulpan.

Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Ini Pertimbangan Polisi

Namun begitu, penyidik berfokus pada laporan polisi yang dilakukan penyanyi dangdut itu pada 28 September lalu.

Dalam pelaporan tersebut, kata Zulpan, unsur pidananya sudah terpenuhi, sehingga Rizky Billar dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penetapan sebagai tersangka, penyidik menjerat Rizky Billar atau Muhammad Rizky dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).


 

Ancaman hukuman yang menunggu Rizky Billar adalah lima tahun penjara.

“Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain, termasuk visum, itu ancaman hukumnya adalah 5 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Penyidik telah memiliki lebih dari tiga alat bukti dalam kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Adapun alat bukti yang telah diperoleh penyidik, antara lain keterangan dari enam saksi yang sebelumnya telah diperiksa, serta sejumlah alat bukti yang mendukung, termasuk hasil visum, CCTV, dan foto-foto peristiwa.

Baca Juga: Heboh Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Polisi: Masih Kita Dalami

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x