Kompas TV entertainment selebriti

Fakta-Fakta Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar: Sebut Selingkuh jadi Pemicu KDRT

Kompas.tv - 29 September 2022, 22:35 WIB
fakta-fakta-lesti-kejora-laporkan-rizky-billar-sebut-selingkuh-jadi-pemicu-kdrt
Fakta-fakta KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar ke Lesti Kejora. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

Namun, pria 27 tahun itu malah emosi dan melakukan kekerasan dengan membanting dan mencekik leher Lesti.

“Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai,” demikian bunyi laporan tersebut, seperti dikutip dari Tribunnews.

“Hal tersebut dilakukan berulang-ulang, kemudian di jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai.”

Atas kejadian itu, Lesti Kejora mengalami luka di tangan, leher, dan tubuhnya merasa sakit.

Polisi akan panggil Rizky Billar

Guna mendapatkan keterangan dari Rizky Billar, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pria asal Medan itu.

Namun, saat ini polisi belum menentukan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

“Nanti yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil. Untuk penjadwalan itu, nanti penyidik yang minta keterangan,” jelas AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Rizky Billar Dilaporkan Terkait Dugaan KDRT, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum Lesti Kejora

Ancaman hukuman

Dalam hal ini, Rizky billar untuk sementara dikenakan pasal KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.

Dalam undang-undang tersebut, ancaman hukuman yang paling tinggi adalah 15 tahun penjara.

“Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” jelas Nurma.

 




Sumber : Tribunnews/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x