Kompas TV entertainment selebriti

Sentil Calon Anggota Dewan Tak Perlu SKCK, Bintang Emon: Cleaning Service di Gedungnya Harus Punya

Kompas.tv - 8 September 2022, 17:16 WIB
sentil-calon-anggota-dewan-tak-perlu-skck-bintang-emon-cleaning-service-di-gedungnya-harus-punya
Komika Bintang Emon. Terkini, Bintang Emon menyindir persyaratan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024.  (Sumber: Instagram/ @bintangemon)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komika Bintang Emon menyindir persyaratan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024.

Calon anggota DPR disebutkan tidak wajib menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU.

Bintang Emon lantas membandingkan persyaratan kerja cleaning service di gedung DPR.

“Jadi anggota dewan enggak perlu punya SKCK, padahal jadi cleaning service di gedungnya harus punya SKCK,” kata Bintang dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Marak Kebocoran Data Pribadi, Cak Imin ke Menkominfo: Cari Pakar Teknologi!

“Tapi yaudahlah, wajar kalau mau jadi cleaning service di sana standarnya harus lebih tinggi. Soalnya kan itu posisi yang paling bersih, eh, secara kebersihan ya maksudnya,” sambungnya.

Selain persoalan SKCK, Bintang Emon juga menyoroti poin bahwa mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan dirinya menjadi anggota dewan.

“Jangankan SKCK, ternyata mantan koruptor selama ancaman pidananya enggak sampai lima tahun dia tetap bisa balik jadi anggota dewan. Respect gue sama DPR,” ujarnya diiringi nada sarkas.

“Ini nih, mikirin HAM, mantan koruptor harus dipikirin nih. Coba bayangin, mantan koruptor, mantan maling, mantan pencuri, mau kerja di mana, karena pasti ditolak, nggak ada yang mau, tapi dia punya tempat kembali. DPR dan komisaris BUMN, respect,’” tambahnya.

Baca Juga: Satir Bintang Emon Ingin Membela KPI dan Cari Prestasinya di Google: Nol, Nggak Ada

Dia juga menambahkan analogi mengenai mantan narapidana korupsi yang dibolehkan mencalonkan dirinya.”

“Analoginya kayak, lu punya rumah, ada pembantu di dalamnya, nyolong dia, dipenjara, beres dipenjara balik lagi ke rumah lu, dia mau daftar lagi jadi pembantu, lu bolehin,” pungkasnya.


Sebagai informasi, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan, apabila pernah dipenjara. Calon anggota DPR tidak wajib menyertakan SKCK.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa di Semarang Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

Adapun untuk ketentuan mantan koruptor boleh menjadi anggota dewan lagi, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak menyebutkan secara khusus terkait mantan koruptor.

Dalam Pasal 240 ayat (1), hanya disebutkan bahwa bakal calon anggota DPR tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. 

Namun, mereka masih bisa menjadi calon anggota DPR apabila secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Gusti Bintang (@bintangemon)

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x