Kompas TV entertainment musik

Lagu Ojo Dibandingke Karya Abah Lala Dapat Hak Cipta, Ini Aturan Royalti Musik

Kompas.tv - 20 Agustus 2022, 09:42 WIB
lagu-ojo-dibandingke-karya-abah-lala-dapat-hak-cipta-ini-aturan-royalti-musik
Abah Lala, pencipta lagu 'Ojo Dibandingke' yang dibawakan Farel Prayoga saat kirab HUT ke-77 RI pada di Istana Merdeka pada Rabu (17/8/2022). (Sumber: Instagram/@abahlalareal)
Penulis : Dian Septina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencipta lagu ‘Ojo Dibandingke’, Agus Purwanto atau dikenal dengan Abah Lala, memperoleh hak cipta atas karyanya. Dengan demikian, ia akan mendapat royalti bahkan hingga setelah sang musisi tutup usia.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengukuhkan hak cipta atas lagu 'Ojo Dibandingke', ciptaan Abah Lala. Pengukuhan hak cipta itu diberikan langsung oleh Menkumhan Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan adanya hak cipta membuat setiap orang yang mau memakai lagu 'Ojo Dibandingke' harus membayar royalti kepada Abah Lala. Royalti itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.

Apa Itu Hak Cipta?

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.

Cakupannya meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya dan mencakup pula program komputer.


Baca Juga: Selain Lagu ‘Ojo Dibandingke’, Ini Daftar Karya Abah Lala

Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini, diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Aturan Royalti Musik

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Ada hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti, yang harus dipenuhi.

Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait atas lagu dan musik, serta orang yang menggunakannya secara komersial, ditetapkanlah PP Nomor 56 Tahun 2001.

LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Baca Juga: Menkumham Nobatkan Farel Prayoga Penyayi Cilik “Ojo Dibandingke” Sebagai Duta Kekayaan Intelektual

Setiap orang yang akan menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik, wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Pengguna tersebut juga diharuskan membayar royalti melalui LKMN. Terdapat keringanan tarif royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Royalti yang telah dihimpun kemudian didistribusikan berdasarkan laporan pusat data lagu dan musik kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui atau belum menjadi anggota suatu LMK, akan disimpan dan diumumkan.

Dalam mengelola royalti, keuangan dan kinerja LMKN diaudit oleh akuntan publik minimal setahun sekali. Hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat melalui media.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x