Kompas TV entertainment selebriti

Istri Putra Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya

Kompas.tv - 18 Juli 2022, 13:18 WIB
istri-putra-siregar-ungkap-alasan-gugat-ms-glow-ke-pengadilan-niaga-surabaya
Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani, jelaskan alasannya gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya. (Sumber: Instagram/@septiasiregar17)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani mengungkapkan alasan pihaknya menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait kasus sengketa merek dagang.

Melalui akun Instagram pribadinya, Septia membagikan video yang berisi kronologi dan pengungkapan sengketa merek dagang yang belakangan ini menjadi kontroversi.

Diketahui, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia yang dimiliki Putra Siregar menang gugatan dari MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Perseteruan Merek, Istri Putra Siregar Ngaku Dimintai Uang Damai Rp60 Miliar oleh Bos MS Glow

Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan bahwa subbisnis milik Putra Siregar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.

Sementara, pihak MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp37 miliar dan menghentikan produksi.

Kemenangan pihak Putra Siregar menjadi kontroversi. Hal ini membuat banyak asumsi di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Septia pun angkat bicara dan mengungkapkan alasannya menggugat MS Glow.

“Itu karena dilaporkan berkali-kali, sudah digugat berkali-kali, bahkan Bang Putra sampai bolak-balik enam bulan ke Mabes Polri,” kata Septia dalam video yang dibagikan, Minggu (17/7/2022).

“Bahkan, saya ingat betul, di situ saya membawa anak saya, Aisyah, yang baru lahir, untuk menghadiri BAP,” lanjutnya.

Baca Juga: MS Glow Pilih Rilis Skin Care Berbahan Emas 24 Karat saat Kalah Gugatan Rp37 Miliar

Awal mula perseteruan merek dagang

Septia menjelaskan bahwa pihak MS Glow yang pertama kali melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x