Kompas TV entertainment selebriti

Rizky Febian Jelaskan Soal Warisan Indekos Lina Jubaedah yang Diperebutkan Teddy Pardiyana

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 12:24 WIB
rizky-febian-jelaskan-soal-warisan-indekos-lina-jubaedah-yang-diperebutkan-teddy-pardiyana
Teddy Pardiyana mengadukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/5/2022) terkait dugaan penguasaan aset tanpa izin. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Rizky Febian membantah pernyataan Teddy Pardiyana terkait warisan indekos yang dibeli menggunakan uang miliknya dan milik Lina Jubaedah.

Melalui kuasa hukum, Rizky Febian menjelaskan bahwa indekos tersebut dibeli dengan uang miliknya hasil manggung di salah satu acara televisi.

Kuasa Hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, mengatakan, indekos di Bojongsoang, Kabupaten Bandung itu dibeli menggunakan uang milik kliennya yang diserahkan ke ibunya, Lina Jubaedah.

"Uang Rizky Febian yang diperoleh dari hasil manggung di Net TV, sejumlah kurang lebih Rp 5,4 Miliar yang ditransfer sesuai perjanjian ke rekening Lina almarhumah," ujar Bahyuni Zaili dalam konferensi pers, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Teddy Pardiyana Akhirnya Adukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri, Masih Soal Warisan Kos-kosan

Bahyuni mengatakan, uang Rp 5,4 miliar milik Rizky Febian di antaranya dibelikan satu rumah kos di Bojongsoang seharga Rp 2 miliar dan satu lagi rumah Vila Bandung Indah seharga Rp 1,4 miliar

"Yang rumah itu sudah dijual lagi dengan harga Rp 1,5 miliar," tambahnya.

Oleh karena itu, Bahyuni menegaskan bahwa warisan indekos yang saat ini diperebutkan oleh Teddy Pardiyana dibeli oleh Rizky Febian.

"Yang dipersoalkan dalam laporannya adalah itu rumah kos diaku oleh saudara Teddy, padahal itu sudah jelas-jelas milik Rizky Febian dan itu dapat dibuktikan dari keterangan saksi yaitu asisten almarhum Lina, bahwa rumah itu dibeli dari uang Rizky Febian," tutupnya.

Sebagai informasi, Rizky diadukan oleh Teddy Pardiyana ke Bareskrim Polri terkait dugaan penguasaan aset tanpa izin pada Jumat (27/5/2022).

Teddy menuntut ganti rugi Rp 500 juta sebagai haknya dari warisan indekos istrinya, Lina Jubaedah.

Baca Juga: Berebut Warisan Kos-kosan, Teddy Pardiyana Ancam Laporkan Rizky Febian ke Polisi

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati mengatakan, indekos 32 pintu itu dibeli dengan harga Rp2 miliar dengan rincian pembelian separuh menggunakan uang kliennya dan separuhnya lagi menggunakan uang Lina Jubaedah.

"Kata Pak Teddy, bahwa uang itu ada uang dari Bunda. Bilangnya fifty-fifty (50:50)," ujar Wati.

Menanggapi hal itu, Rizky Febian menyerahkan proses hukum kepada tim pengacaranya.

"Saya sudah serahkan ke lawyer, jadi selebihnya biar lawyer yang melanjutkan. Sejauh ini tidak ada itikad baik dari pihak mereka, membicarakan bagaimana ke Iki, jadi ikuti saja proses yang sedang berjalan," ujar anak sulung komedian Sule tersebut.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x