Kompas TV entertainment selebriti

Profil Gary Iskak: Lagi-Lagi Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sempat Alami Sakit Parah

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 17:23 WIB
profil-gary-iskak-lagi-lagi-ditangkap-polisi-karena-narkoba-sempat-alami-sakit-parah
Profil Gary Iskak, artis GI yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

Pria yang kini berusia 48 tersebut cukup aktif dalam menyelami karir sebagai aktor.

Sejak terjun ke dunia seni peran pada tahun 2000 lalu, setiap tahun Gary selalu memiliki proyek film dan sinetron.

Terbaru, Gary Iskak sempat membintangi film Ghostbuser:

Misteri Desa Penari (2021), 7 Trah (2022) dan akan rencananya akan membintangi film yang akan datang berjudul Pesugihan: Bersekutu dengan Iblis.

Pada tahun 2007, ia dianugerahi penghargaan sebagai Indonesians Movie Actors Awards sebagai Pemeran Pendukung Terbaik dalam film D'Bijis

Sempat Sakit Parah

Gary Iskak pernah mengalami sakit parah akibat penyakit Hepatitis C pada tahun 2021 lalu.

Ia mengaku sudah dua tahun menahan sakitnya hingga kondisi sang aktor terus menurun dan harus dirawat di rumah sakit.

"Sebenarnya saya ngalamin penyakit ini sudah 2 tahun, saya tahan selama 2 tahun. Akhirnya tumbang juga karena memang enggak bisa didiemin gitu," ungkap Gary Iskak.

Sempat pesimistis, Gary Iskak saat itu mengatakan ingin memasrahkan diri pada Sang Pencipta.

Hingga pada akhir 2021, Gary dinyatakan membaik dan diizinkan untuk rawat jalan di rumah.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gary Iskak, Sempat Koma akibat Liver dan Hepatitis C

Meski kondisinya belum stabil, Gary bersyukur sudah tidak lagi mengonsumsi obat yang diberikan dokter.

"Sekarang konsumsi herbal aja. Sekarang yang harus diperbaiki livernya karena stereosisnya mengecil. Jadi harus dijaga," ucapnya.

Pernah Ditangkap Terkait Narkoba

Gary Iskak juga pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2007 silam.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,0930 gram sabu. 

Gary Iskak lantas dijatuhi vonis 8 bulan penjara berdasarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x