Kompas TV entertainment selebriti

Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 09:10 WIB
kuasa-hukum-sebut-roby-geisha-ajukan-permohonan-rehabilitasi
Gitaris band Geisha, Roby (kiri) dan asistennya berinisial Aj (kanan) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah)
Penulis : Dian Septina | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gitaris band ‘Geisha’, Roby Satria atau yang lebih dikenal sebagai Roby Geisha mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Kuasa hukumnya, Daniel Sinaga, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/3/2022) untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Kami baru selesai memasukkan surat permohonan asesmen untuk rehabilitasi," ungkap Daniel, dikutip dari Kompas.com.

Daniel menjelaskan, keinginan rehabilitasi ini datang dari Roby sendiri karena ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.

"Roby yang menginginkan, kepada kami, ia ingin sembuh dan sembuh. Cuma, karena inilah, mungkin, sesuatu hal yang tidak bisa kami pikirkan dan mengetahui apa yang menjadi titik dia mengulangi," kata Daniel.

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Roby Geisha Pakai Ganja hingga Terciduk 3 Kali

Roby Geisha dan asistennya, AJ, ditangkap di studio musik di Pancoran, Jaksel, pada Sabtu (19/3/2022).

Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket ganja 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Kepada penyidik, Roby Geisha mengaku mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Atas perbuatannya itu, Roby Satria dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Roby Geisha Pakai Ganja hingga Terciduk 3 Kali

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x