Kompas TV entertainment selebriti

Indra Kenz Masih Tutup Mulut soal Pemilik Binomo, Polisi Pastikan Bakal Bongkar

Kompas.tv - 14 Maret 2022, 08:25 WIB
indra-kenz-masih-tutup-mulut-soal-pemilik-binomo-polisi-pastikan-bakal-bongkar
Indra Kenz tutup mulut terkait sosok pemilik Binomo (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indra Kesuma atau Indra Kenz, tersangka kasus penipuan judi online berkedok binary option masih menolak untuk mengungkap siapa pemilik Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz hingga kini enggan bicara mengenai hal tersebut.

"Dia (Indra Kenz) nutup, dia enggak mau bicara," ujar Whisnu saat dikonfirmasi oleh Tribunnews, Senin (14/3/2022).

Kendati demikian, Wishnu memastikan bahwa pihaknya tak tinggal diam. Penyidik akan melakukan langkah strategis guna mengetahui siapa dalang di balik Binomo.

Baca Juga: Indra Kenz, Baru Lulus Kuliah, Tipu-Tipu Miliaran, Bekerja Sendiri? Ini Penelusurannya!

"Dia enggak mau berterus terang. Haknya dia untuk diam, haknya dia untuk menutup. Tugas Polri yang mencari," kata Whisnu.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus Indra Kenz untuk bisa membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam lingkaran Binomo.

"Nah ini kita lagi dalami, jadi challenge buat kita, ini siapa sih orang yang dibalik layar Indra Kenz ini. Karena Indra Kenz ini bergabung diajak bergabung, artinya ada orang lagi yang diajak bergabung," ujarnya.

Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak 24 Februari 2022 lalu.

Hingga kini, penyidik telah menyita aset Indra Kenz senilai Rp43,5 miliar, sementara barang mewah lainnya akan segera diproses.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut aset Indra Kenz yang disita berupa dua rumah di Kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dan satu rumah di wilayah Medan Timur, Sumut.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Tesla, satu Ferrari dan 9 rekening milik Indra Kenz.

Baca Juga: Polisi Sarankan Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Inventarisasi Investasi, Ini Alasannya

Selain itu, polisi juga menyita alat bukti berupa dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun YouTube, akun gmail, serta video konten YouTube Indra Kenz.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah menjadi UU No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x