Kompas TV entertainment selebriti

4 Fakta Doni Salmanan Berstatus Tersangka, Langsung Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 08:18 WIB
4-fakta-doni-salmanan-berstatus-tersangka-langsung-ditahan-dan-terancam-20-tahun-penjara
Doni Salmanan, crazy rich Bandung yang tersandung kasus hukum dugaan penipuan aplikasi Binomo kini menjadi tersangka (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex, Selasa (8/3/2022) malam.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terkait kasus Doni Salmanan.

“Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Diperiksa Hari Ini terkait Kasus Quotex, Doni Salmanan Harapkan Proses Hukum yang Adil

Fakta-Fakta Doni Salmanan Tersangka

1. Diperiksa 13 jam

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia datang bersama tim kuasa hukumnya pada Selasa siang.

Suami Dinan Fajrina ini diperiksa selama 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan dari penyidik.

Dia juga masih diperiksa sebagai tersangka hingga Rabu (9/3) dini hari tadi.

2. Ditahan

Begitu statusnya naik menjadi tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan. Pihak kepolisian khawatir jika Doni kabur dan mengulangi perbuatannya.

“Alasan subjektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” jelas Ahmad.

Adapun alasan objektifnya, Ahmad menjelaskan bahwa ancaman hukuman Doni Salmanan di atas lima tahun.

Baca Juga: Momen Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Penipuan

3. Ancaman hukuman

Dijerat pasal berlapis, Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara. Hal ini juga dikatakan oleh Ahmad sendiri.

“Ancaman di atas 4 tahun, di mana ancaman TPPU 20 tahun,” tuturnya.

Sejumlah pasal yang disangkakan kepadanya adalah Pasal 27 7 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan. Dan, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Hari Ini, Polisi Periksa Crazy Rich Doni Salmanan untuk Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex

4. Dukungan istri

Doni Salmanan diketahui baru menikah dengan Dinan Fajrina dua bulan yang lalu. Mengetahui suaminya terjerat kasus hukum, Dinan pun memberikannya semangat.

Lewat Instagram Story-nya, Dinan yakin jika suaminya mampu melewati kasus ini dengan baik.

“Kita bisa melewati ini bersama-sama, sayang. Bismillah,” tulis Dinan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x