Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Polisi Periksa Crazy Rich Doni Salmanan untuk Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 08:42 WIB
hari-ini-polisi-periksa-crazy-rich-doni-salmanan-untuk-dugaan-penipuan-aplikasi-quotex
Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung akan diperiksa polisi terkait dugaan penipuan investasi Aplikasi Quotex (Sumber: Instagram)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dijadwalkan akan memeriksa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan (DS) hari ini, Selasa (8/3/2022).

Sesuai jadwal, Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan kasus aplikasi Quotex mulai pukul 10.00 WIB.

Demikian Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

“Direncanakan pada Selasa 8 Maret 2022, jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS,” ucap Gatot.

Gatot mengatakan, Doni Salmanan masih akan diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus berkedok trading binary option itu.

Baca Juga: Sawer Rp1 Miliar hingga Bagi-Bagi Uang Kala PPKM, Ini Sederet Aksi Viral Doni Salmanan

Sebelumnya untuk kasus yang sama, Gatot mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa 12 orang sebagai saksi.

Rinciannya, sebanyak 3 orang merupakan ahli, 2 saksi dari perusahaan payment gateway, serta 7 saksi lainnya.

Meski merinci, tapi Gatot tidak mengungkapkan identitas dari para saksi tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway dengan 2 orang saksi,” ujarnya.

Sebagai informasi kasus dugaan penipuan kasus aplikasi Quotex bermula dari laporan pelapor berinisial RA ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Baca Juga: Kisah Doni Salmanan, Tukang Parkir yang Sempat Jadi Crazy Rich, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam laporan RA, Doni Salmanan diduga telah melakukan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengacu pada laporan RA, Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x