Kompas TV entertainment selebriti

Jaksa Akan Hadirkan 6 Saksi Korban dalam Sidang Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania

Kompas.tv - 14 Februari 2022, 12:37 WIB
jaksa-akan-hadirkan-6-saksi-korban-dalam-sidang-kasus-penipuan-cpns-olivia-nathania
Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan enam saksi korban dalam persidangan Olivia Nathania yang didakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Untuk diketahui, persidangan kasus yang menimpa nama anak Nia Daniaty ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Dalam perkara ini, Olivia Nathania didakwa melakukan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Baca Juga: BKN Batalkan Kelulusan 9 Orang Peserta CPNS 2021, Ini Penyebabnya

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Desi Saputri, yang mendampingi para korban, termasuk Karnu, Agustin, dan Sugiono.

“Ada 6 (korban yang akan bersaksi),” kata Desi dilansir Kompas.com, Senin.

Terdakwa Olivia Nathania tidak dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Selatan, namun mengikuti sidang secara daring.

Kasus ini bermula dari Karnu yang melaporkan tertipu oleh Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya, 23 September 2021 lalu. 

Beberapa korban lain ikut buka suara. Korban yang mengaku tertipu mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Olivia Nathania

Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021 lalu. Kemudian, pada 26 Januari 2022, JPU membacakan dakwaan yakni hukuman empat tahun penjara.

Jaksa menilai anak Nia Daniaty ini bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.

Olivia Nathania didakwa Pasal 263 jo Pasal 65, Pasal 378 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65  KUHP tentang Penipuan Surat dan Pemalsuan atau Penggelapan.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x