Kompas TV entertainment selebriti

Soal Kasus Ilegal Akses, Adam Deni Ingin Damai dengan Pelapor

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 12:15 WIB
soal-kasus-ilegal-akses-adam-deni-ingin-damai-dengan-pelapor
Adam Deni ingin berdamai dengan pelapor kasus ilegal akses. (Sumber: Tribunnews/Bayu Indra Permana)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengatakan bahwa kliennya ingin berdamai dengan pelapor terkait kasus illegal akses.

Susandi bilang, Adam Deni akan tetap menempul jalur kekeluargaan meski sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim.

“Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian,” kata Susandi, mengutip Wartakota, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Misteri Sosok SYD Pelapor Adam Deni, Kuasa Hukum: Sepertinya Seorang Pengacara

Sayangnya, pihaknya tidak mengenal siapa yang melaporkan Adam Deni. Susandi bilang, dia hanya mengetahui bahwa kliennya dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Namun, dia menduga, SYD adalah seorang pengacara yang mendapat utusan dari orang lain untuk membuat laporan ke polisi.

“Patut diduga, pelapor SYD bekerja sebagai pengacara, bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya,” ujarnya.

Sementara itu, Adam Deni juga diketahui tidak mengenal sosok yang melaporkan dirinya karena dia tidak merasa mengunggah dokumen pribadi milik orang lain.

Pada berita sebelumnya, Adam Deni dilaporkan oleh SYD pada 27 Januari 2022. Polisi kemudian memproses laporan tersebut dan telah memeriksa 12 orang saksi.

Setelah Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka, dia ditangkap di kediamannya, Selasa (1/2/2022). Kini, Adam Deni harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dimulai Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Minta Polisi Rilis Foto Adam Deni Pakai Rompi Oranye, Jerinx: Saya Memohon

Senin (7/2/2022), penyidik Direktorat Siber Mabes Polri sudah memeriksa Adam Deni. Pegiat media sosial yang sempat berseteru dengan Jerinx ini dicecar 11 pertanyaan.

Dalam kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.




Sumber : Kompas TV/Wartakota




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x