Kompas TV entertainment selebriti

Mengaku Tak Ingin Penjarakan Marissya Icha, Ini Alasan Medina Zein Lapor Polisi

Kompas.tv - 1 Februari 2022, 09:41 WIB
mengaku-tak-ingin-penjarakan-marissya-icha-ini-alasan-medina-zein-lapor-polisi
Kolase Marissya Icha dan Medina Zein (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Medina Zein mengungkapkan alasannya melaporkan Marissya Icha ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Medina mengaku tujuannya bukanlah memenjarakan beauty influencer yang menggalang donasi rumah Gala Sky itu.

"Aku ingin ini selesai, aku melaporkan dia bukan ingin memenjarakan dia, seperti yang diomongin kan 'Tungguin aja nanti Medina pakai baju oren' enggak," kata Medina Zein, mengutip Tribunnews, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: Medina Zein Tak DItahan Meski Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Ungkap Alasannya

Alasan Medina Zein melaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya adalah damai. Dia ingin masalahnya dengan Marissya segera selesai lewat mediasi.

"Enggak, aku enggak ada niatan seperti itu, aku pengin damai," tuturnya.

Untuk diketahui, laporan terkait pencemaran nama baik ini adalah laporan kedua yang dibuat oleh Media Zein kepada Marissya Icha.

Sebelumnya, pada September 2021, Medina melaporkan Marissya atas tuduhan penganiayaan. Namun, laporan tersebut tak berlanjut karena Polres Metro Jakarta Selatan tak menemukan bukti yang kuat bahwa Marissya melakukan penganiayaan.

Medina kemudian kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik dan penghinaan.

Laporan tersebut merupakan buntut dari unggahan Marissya Icha yang menyebutkan bahwa Medina tidak memiliki prestasi.

Bahkan, Marissya mengatakan bahwa penghargaan yang didapatkan Medina dari pemerintah adalah hasil suap.

Baca Juga: Marissya Icha Laporkan Medina Zein Lagi, Kali Ini Dugaan Laporan Palsu

Geram dengan pernyataan Marissya, Medina pun lapor polisi. Dalam laporan tersebut, Medina menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x