Kompas TV entertainment selebriti

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Ajukan Banding

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 15:05 WIB
nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-bakal-ajukan-banding
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal ajukan banding. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode. mengaku kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis satu tahun penjara.

Menurut Wa Ode, Nia dan Ardi menghormati keputusan hakim namun tetap akan mengajukan banding agar mendapat keadilan.

Dengan begitu, Wa Ode mengatakan, vonis 1 tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim belum dapat dijalankan.

"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, sehingga posisi mereka (terdakwa) secara hukum tidak bisa dieksekusi, karena masih upaya hukum," ujar Wa Ode setelah sidang, seperti dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Wa Ode mengatakan putusan Majelis Hakim kontradiktif dengan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

BNN sebelumnya menyatakan, Nia dan Ardi dituntut 3 bulan rehabilitasi. 

Hal itu, lanjut Wa Ode, tidak sesuai dengan putusan dari Majelis Hakim.

"Ketika hakim menyatakan mereka bukan penyalahguna yang wajib direhabilitasi, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," tutur Wa Ode.

Divonis 1 Tahun

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Damis memvonis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivianto dengan hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga: Datang Bersama Ardi Bakrie di Sidang Vonis Narkoba, Nia Ramadhani: Kami Sudah Siap

"Menghukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, Zen Vivianto dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara," kata Muhammad Damis.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 bulan rehabilitasi.

Nia dan Ardi ditangkap pada 7 Juli 2021 dengan barang bukti 0,56 gram sabu, satu buah alat isap (bong).

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x