Kompas TV entertainment selebriti

Sebagian Abu Jenazah Laura Anna akan Dilarung ke Ancol dan Disemayamkan di Rumah selama 40 Hari

Kompas.tv - 16 Desember 2021, 23:31 WIB
sebagian-abu-jenazah-laura-anna-akan-dilarung-ke-ancol-dan-disemayamkan-di-rumah-selama-40-hari
Edelenyi Laura Anna semasa hidupnya. (Sumber: Instagram/@edlnlaura)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Abu jenazah Laura Anna akan dilarung ke laut Ancol, Jumat (17/12/2021) besok, dan sebagian akan disemayamkan di rumah selama 40 hari. 

"Sisa dari abu akan ditebarkan ke laut besok. Jam 9 di sini, di Ancol," terang ibu mendiang Laura Anna, Amalia Edelenyi dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/12).

Sementara sebagian abu jenazah Laura Anna yakni abu tulang akan ditaruh di rumah dan disemayamkan selama 40 hari.

Baca Juga: Abu Jenazah Laura Anna akan Dilarung ke Laut

"Itu abu tulang. Untuk ditaruh di rumah selama 40 hari, nanti kita taruh di rumah abu," tutur Amelia.

Sebelumnya diberitakan, kakak Laura Anna, Grite Irene mengatakan seluruh abu akan dilarungkan oleh pihak keluarga jika sudah "siap".

"Jadi nanti abunya untuk beberapa hari kita taruh rumah dulu, lalu kalau kita semua siap kita akan larungkan. Kira-kira 40 hari ya. Tapi masih belum tahu juga ini, masih menunggu keputusan keluarga." jelas Grite.

Keputusan kremasi ini, jelas Grite, merupakan keinginan dari Laura Anna sendiri semasa hidupnya.

Baca Juga: Siang Tadi Jenazah Laura Anna Dikremasi, Sidang Gaga Muhammad Ditunda

"Jujur, dia (Laura) dulu pernah pesen juga. Kami suka bercanda, 'kalau meninggal nanti mau gimana?' Bercanda doang, sebenernya, ya dia bilang 'maunya dikremasi'," pungkas Irene.

Laura Anna meninggal dunia Rabu (15/12/2021) kemarin  pada usia 21 tahun. Dia mengalami cervical vertebrae dislocation atau diskolasi tulang leher akibat kecelakaan mobil bersama Gaga Muhammad di Tol Jagorawi, 8 Desember 2019.

Badan mobil hitam itu diketahui hancur di bagian kiri depan. Laura mengalami kelumpuhan sejak saat itu. Saat ini, Gaga Muhammad tengah ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021 dan menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x